Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya resmi jalin kerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh dalam rangka mendukung kegiatan donor darah rutin di wilayah Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.A.P., dan Ketua PMI Banda Aceh, Ahmad Haeqal Asri di Banda Aceh pada Senin (16/06/2025).
Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan donor darah secara rutin di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Dalam perjanjian tersebut, pelaksanaan donor darah akan dilakukan setiap dua bulan sekali dengan melibatkan ASN, PPPK, BUMN/BUMD, instansi vertikal, perangkat gampong, serta masyarakat umum di Aceh Jaya.
“Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Aceh Jaya dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap pentingnya donor darah serta menjaga ketersediaan stok darah bagi warga yang membutuhkan,” ujar Bupati Safwandi.
PMI Banda Aceh bertanggung jawab menyediakan tenaga medis bersertifikasi, peralatan, dan perlengkapan teknis dalam kegiatan donor darah, serta memprioritaskan kebutuhan darah bagi warga Aceh Jaya. Sementara itu, Pemkab Aceh Jaya akan memfasilitasi penyediaan lokasi dan mensosialisasikan kegiatan tersebut ke seluruh jajaran serta masyarakat luas.
Sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas, Pemkab Aceh Jaya dan PMI Banda Aceh sepakat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi bersama atas pelaksanaan kegiatan donor darah, serta membuka ruang komunikasi aktif melalui media tertulis dan elektronik.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap kerja sama ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan donor darah, memperkuat jaringan kemanusiaan, dan menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang lebih tanggap, inklusif, serta siap siaga dalam kondisi darurat. Sinergi ini diharapkan pula menjadi inspirasi bagi pihak lain untuk ikut serta dalam kegiatan sosial kemanusiaan di daerah.