Terkait 4 Pulau, Tokoh Muda Sarankan Gubernur dan Tokoh Aceh untuk Jumpai Presiden Prabowo

Banda Aceh, JBA – Terkait keputusan Mendagri yang menetapkan 4 pulau di wilayah Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Sumatra Utara, salah satu Tokoh Muda Aceh, Nursaady mengatakan bahwa ini merupakan sebuah keputusan yang sangat mengecewakan bagi rakyat  Aceh. Karena itu sangat bertentangan dengan sejarah serta kesepakatan antara pemerintah Aceh dan Sumatera Utara, sejak tahun 1992.

 

Ia menambahkan hal ini juga berbeda dengan penetapan batas wilayah Aceh yang disebutkan dalam MOU  Helsinki antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh merdeka (GAM) tahun (2005), yang menyebutkan bahwa perbatasan wilayah Aceh merujuk pada batas administratif 1 juli 1956 yang merujuk pada isi Undang undang 24 /1956.

 

Bahkan Alumni Kampus Pasca Sarjana UIN Araniry Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam ini juga menyebutkan bahwa Berbagai cacatan terkait data kepemilikan serta peta batas wilayah juga membuktikan ke empat pulau tersebut yaitu Pulau panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek tersebut merupakan bagian dari Aceh. Hal ini salah satunya di tunjukan dengan adanya tugu selamat datang (2007), dan tugu batas wilayah(2012), yang di bangun oleh pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.

 

Isu ini sudah menjadi topik nasional, serta menjadi perhatian tokoh nasional salah satunya mantan Wapres RI  ke 10 dan 12 RI, serta tokoh perdamaian Aceh yaitu bapak Jusuf Kalla (JK).

 

*Terkait polemik empat pulau Singkil, tokoh muda menyarankan Gubernur beserta para tokoh Aceh untuk menjumpai bapak presiden*

Terkait keputusan Mendagri yang menetapkan 4 pulau di wilayah Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Sumatra Utara, salah satu Tokoh Muda Aceh, Nursaady mengatakan bahwa ini merupakan sebuah keputusan yang sangat mengecewakan bagi rakyat Aceh. Karena itu sangat bertentangan dengan sejarah serta kesepakatan antara pemerintah Aceh dan Sumatera Utara, sejak tahun 1992.

Ia menambahkan hal ini juga berbeda dengan penetapan batas wilayah Aceh yang disebutkan dalam MOU Helsinki antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh merdeka (GAM) tahun (2005), yang menyebutkan bahwa perbatasan wilayah Aceh merujuk pada batas administratif 1 juli 1956 yang merujuk pada isi Undang undang 24 /1956.

Bahkan Alumni Kampus Pasca Sarjana UIN Araniry Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam ini juga menyebutkan bahwa Berbagai cacatan terkait data kepemilikan serta peta batas wilayah juga membuktikan ke empat pulau tersebut yaitu Pulau panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek tersebut merupakan bagian dari Aceh. Hal ini salah satunya di tunjukan dengan adanya tugu selamat datang (2007), dan tugu batas wilayah(2012), yang di bangun oleh pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.

Isu ini sudah menjadi topik nasional, serta menjadi perhatian tokoh nasional salah satunya mantan Wapres RI  ke 10 dan 12 RI, serta tokoh perdamaian Aceh yaitu bapak Jusuf Kalla (JK).

Oleh karena itu Nursaady Ibrahim M.sos selaku salah satu tokoh muda Aceh dan juga pengurus DPD KNPI Aceh mengusulkan agar seluruh pimpinan (Forkompinda) Aceh berserta para tokoh-tokoh Aceh, baik itu tokoh politik dan lainnya, agar dapat menjumpai bapak Presiden, untuk membicarakan hal ini,supaya masalah ini tidak berlarut dan segera mendapatkan solusi.

Hanya satu solusi nya yaitu kembalikan ke empat pulau tersebut ke pada pemiliknya yang sah yaitu pemerintah Aceh,

“Saya yakin bapak presiden Prabowo akan mengembalikan empat Pulau ini kepada Aceh,” tambahnya.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT