Satpol PP dan WH Amankan Pencari Sumbangan di Aceh Jaya

CALANG,JBA – Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya bersama Dinas Pendidikan Dayah serta Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, melakukan patroli penertiban di Calang, Krueng Sabee, dan Setia Bakti pada Kamis, (21/5/2026).

Dalam operasi tersebut, diamankan 4 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa berperan sebagai pemandu (mengkoordinir) pencari sumbangan diminta mendatangi Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Mereka berasal dari Aceh Barat.

Setelah dilakukan interogasi ke 4 anak-anak tersebut mengaku bagian dari rombongan 12 orang dan dipandu oleh seorang berinisial JN dan mereka menyebutnya “Abati” dari Dayah/Ponpes RM, mereka dibawa dengan menggunakan 1 mobil minibus pribadi dan diturunkan mulai dari Teunom hingga ke Lamno dengan bahasa perintah menyebar dan bergerak dilokasi yang berbeda pada pagi hari (menjelang siang).

Sementara titik kumpul pada sore hari di SPBU atau Masjid. 4 anak-anak tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH untuk diberikan pembinaan, saat dilakukan pendalaman mereka diberikan kompensasi (jerih 30 % dari total sumbangan yang mereka dapatkan), rata-rata sumbangan yang mereka dapatkan per orang berkisar antara 300.000, s.d 450.000/hari bahkan pada waktu tertentu melampaui 700.000 menurut pengakuan dari salah satu anak yang diamankan.

Ironisnya mereka tidak mencerminkan seorang santri yang betul-betul sedang menuntut atau mondok, terlihat dari pakaian (kain) yang acakan, perilaku dan gaya komunikasi yang muncul dan diantara mereka juga mengaku sering merokok.

Petugas juga menghubungi nomor HP pada amplop sumbangan yang teridentifikasi milik JN, JN berperan sebagai pemandu dan mobil miliknya diberlakukan tarif rental perhari layak sebagai jasa rental dan setelah ditelusuri lebih dalam JN hanya sebagai penggalang sumbangan semata dan tidak ada peran apapun (bukan Tgk ataupun Ustadz) di Dayah RM. Area kerja mereka berpindah-pindah dari kabupaten 1 ke kabupaten lainnya.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Lukman Hakim, SH melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani menyampaikan bahwa Patroli dan pengawasan ini merupakan bagian dari Penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023, guna mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Terhadap para pelanggar Qanun, Setelah diberikan pembinaan, para pelanggar diminta menandatangani surat pernyataan dan diarahkan kembali ke daerah asal.

” Kami menghimbau kepada Para Pimpinan Dayah, Ponpes, Lembaga Pengasuh Anak Yatim Piatu untuk tetap menjaga marwah lembaganya dan tidak mengarahkan anak-anak santri untuk mencari sumbangan keliling di kabupaten kota dan membuat citra lembaga jatuh hilang kepercayaan publik,” ujarnya.

Untuk itu, Kalaupun mengharuskan menghimpun dana dari masyarakat, ya harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku melalui pengajuan izin/rekomendasi pimpinan daerah atau pejabat yang berwenang.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT