LHOKSUKON – Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme Polres Aceh Utara kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang digelar pada 15 hingga 16 Mei 2025, empat pria berhasil diamankan di dua lokasi berbeda karena diduga melakukan pungli berkedok uang keamanan dari organisasi kepemudaan.
Dua orang ditangkap di Kecamatan Tanah Luas, sedangkan dua lainnya diamankan di Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Keempat pelaku kini telah dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasatgas Gakkum Anti Premanisme, Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., mengungkapkan bahwa dua pelaku di Tanah Luas berinisial AF (42) dan MJ (36). Keduanya diketahui telah memungut uang dari para pedagang di sekitar 70 kedai di Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, sejak tahun 2023.
“Jumlah pungutan yang mereka minta berkisar antara Rp20.000 hingga Rp50.000 per bulan. Meski disebut ada ‘kesepakatan’ dengan pedagang, kami tetap mendalami kasus ini karena berpotensi mengarah pada tindakan premanisme dan intimidasi,” jelas Dr. Boestani.
Sementara itu, dua pelaku lainnya di Panton Labu, berinisial A (42) dan T (39), dilaporkan menarik iuran harian sebesar Rp2.000 dari para pedagang dengan alasan yang sama—yakni sebagai uang keamanan yang diklaim berasal dari organisasi kepemudaan.
“Modusnya serupa, mengatasnamakan organisasi untuk menarik uang secara rutin dari pedagang,” tambah Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk pungli dan tindakan premanisme, terutama jika disertai unsur ancaman atau kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor. Polres Aceh Utara berkomitmen menindak tegas semua bentuk praktik premanisme yang meresahkan,” tegas Dr. Boestani.
Saat ini, keempat pelaku dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polres Aceh Utara juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pungli berkedok organisasi masyarakat. Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110, kepada petugas kepolisian terdekat, atau langsung ke Kasat Reskrim di nomor 0852-7798-3031[]