Calang,JBA- Satpol PP Kabupaten Aceh Jaya dalam upaya pencegahan terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang diakibatkan oleh ODGJ dan orang terlantar di Kabupaten setempat, Kamis (15/5/2025).
Unit Reaksi Cepat (URC) Tibumtranlinmas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya menjemput salah seorang warga yang berkeliaran di pusat kota Calang dan yang bersangkutan diduga adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani melaporkan bahwa giat dan gerakan URC Tibumtranlinmas sebagai bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat dan wa group Keswamas serta mencegah terjadinya gangguan Tibumtranlinmas.
Gerak lapangan URC Tibumtranlinmas Satpol PP dan WH juga sebagai upaya penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat serta menyukseskan program-kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya yang memprioritaskan penanganan secara khusus kepada warga yang mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ) di Aceh Jaya.
Hamdani menambahkan gerak lapangan Personel Satpol PP turut didampingi oleh Tim Medis dari Dinkes/Puskesmas Calang dan TKSK Dinas Sosial. ODGJ yang kami jemput dan amankan kami bawa ke Disdukcapil Aceh Jaya untuk dilaksanakan identifikasi identitas dan terakhir kami rujuk ke UGD RSU Teuku Umar Calang.
” kami jemput dan rujuk juga mengalami tuna wicara dan tuna rungu, sementara identitasnya belum teridentifikasi, apakah warga Aceh Jaya atau warga dari luar Aceh Jaya.” Ucapnya.
Kami berharap kepada seluruh aparatur Pemerintah Gampong dan tokoh masyarakat untuk memperhatikan kondisi lingkungan dan gerak-gerik warganya, bila terdapat hal-hal yang aneh dan diluar kewajaran untuk dapat segera melapor kepada petugas untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.