Banda Aceh, jaringanberitaaceh.com- The Aceh Institute yang didukung The Union menyelenggarakan workshop dengan tema Memperkuat Peran Media dalam Mempromosikan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banda Aceh. Workshop itu dilaksanakan di Kantor Redaksi Komparatif.ID, Jeulingke, Kota Banda Aceh, Kamis, 3 Oktober 2024.
Sebagaimana kita ketahui, merokok menyebabkan jutaan kematian setiap tahun. Tidak hanya perokok aktif yang terdampak, perokok pasif juga mengalami risiko kesehatan yang serius.
Berkaitan dengan itu, Pemerintah Pusat harus memberikan strategi yang efektif untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat mengenai penerapan KTR, khususnya di Kota Banda Aceh.
Pemimpin Redaksi Komparatif.ID, Muhajir Juli, dalam materinya memaparkan tentang peliputan mengenai KTR lebih fokus kepada kegiatan sosialisasi. Wartawan perlu memperhatikan peraturan yang telah ada, baik undang-undang, peraturan, keputusan, maupun qanun.
“Kalau menulis berita tentang rokok, angkatlah cerita tentang orang sakit akibat rokok. Tulis mengapa dia dulu merokok. Bagaimana dia bisa berhenti merokok, sehingga mendapatkan anak. Ambil narasumber dokter ahli paru di Banda Aceh,” ujar wartawan bersertifikat Utama Dewan Pers itu.
Muhajir Juli menambahkan, dalam konteks jurnalistik harus menggunakan gaya jurnalisme human interest. Jurnalis harus mengangkat cerita yang unik, menarik, bercita rasa kemanusiaan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Aceh Institute, Muazzinah Yakob mengatakan, dalam advokasi kebijakan KTR membutuhkan peran media untuk menyampaikan sebuah pesan yang akurat kepada masyarakat, bahwa di beberapa tempat itu adalah kawasan KTR.
“Kantor Pemerintah memiliki KTR, tapi banyak kita temukan pejabat-pejabat yang merokok di kantor, dan begitu pula masyarakat banyak yang tidak mengetahui pentingnya KTR untuk melindungi sesama,” tutur Muazzinah Yakob.
Ia menambahkan, sekarang KTR telah berada di beberapa kabupaten/kota yang memiliki regulasi KTR, seperti Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, dan Pidie Jaya, yang sebelumnya tidak pernah memiliki peraturan tentang KTR, kini telah menerapkan Qanun KTR, tentunya dengan dukungan dari berbagai Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media.