Muslim DPRA Prihatin, Nelayan Aceh yang Menyelematkan Etnis Rohingya Dihukum 5 Tahun Penjara

Banda Aceh – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muslim Syamsuddin, ST., MAP sangat menyayangkan terkait kasus 3 nelayan Aceh yang dihukum 5 tahun penjara setelah menyelamatkan Etnis Rohingya pada Juni 2020 silam.

Melalui siaran persnya, Muslim Syamsuddin mengatakan, bahwa kasus yang menimpa Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara adalah sebuah bentuk ketidakadilan hukum yang sangat bertentangan dengan peri kemanusiaan dan keadilan.

Muslim mengaku kecewa dan berharap agar aparat penegak hukum yang membawa ketiga nelayan ke meja hijau, dan kemudian dihukum penjara karena telah membantu menyelamatkan Etnis Rohingya yang terombang-ambing di perairan Aceh Utara pada Juni 2020 dapat dipertimbangkan kembali.

“Ini sangat ironis, ini sangatlah bertentangan dengan sikap peri kemanusiaan kita semua, harusnya negara mengapresiasi tindakan para nelayan yang telah menyelamatkan Etnis Rohingya tersebut karena ini merupakan suatu peristiwa internasional,” ujar Muslim, Jumat (18/6/21).

Muslim menambahkan, harusnya negara berterima kasih kepada ketiga nelayan Aceh tersebut karena berkat tindakan dari mereka citra Indonesia dalam membantu pengungsi internasional Rohingya mendapatkan apresiasi dari dunia internasional.

“Saya sangat menyayangkan kasus yang menimpa tiga nelayan Aceh tersebut, mereka adalah pahlawan kemanusiaan bukan pelaku kriminal, saya dalam waktu dekat akan mencoba melakukan komunikasi dengan aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan untuk mengetahui secara jelas duduk persoalan terkait perkembangan kasus nelayan aceh tersebut,” tambahnya.

Politisi Partai SIRA tersebut juga mendesak kepada Pengadilan Negeri Lhoksukon agar mempertimbangkan kembali vonis hukuman kepada ketiga nelayan Aceh tersebut.

“Ini merupakan sebuah kasus yang banyak menimbulkan reaksi di publik dan atas dasar kemanusiaan mereka sangat layak untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” pungkas Muslim. Red.

TERBARU

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

21 KOMENTAR

  1. … [Trackback]

    […] Information to that Topic: jaringanberitaaceh.com/politik/muslim-dpra-prihatin-nelayan-aceh-yang-menyelematkan-etnis-rohingya-dihukum-5-tahun-penjara/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Information to that Topic: jaringanberitaaceh.com/politik/muslim-dpra-prihatin-nelayan-aceh-yang-menyelematkan-etnis-rohingya-dihukum-5-tahun-penjara/ […]

  3. … [Trackback]

    […] There you can find 16149 more Information to that Topic: jaringanberitaaceh.com/politik/muslim-dpra-prihatin-nelayan-aceh-yang-menyelematkan-etnis-rohingya-dihukum-5-tahun-penjara/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: jaringanberitaaceh.com/politik/muslim-dpra-prihatin-nelayan-aceh-yang-menyelematkan-etnis-rohingya-dihukum-5-tahun-penjara/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Read More on to that Topic: jaringanberitaaceh.com/politik/muslim-dpra-prihatin-nelayan-aceh-yang-menyelematkan-etnis-rohingya-dihukum-5-tahun-penjara/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Info to that Topic: jaringanberitaaceh.com/politik/muslim-dpra-prihatin-nelayan-aceh-yang-menyelematkan-etnis-rohingya-dihukum-5-tahun-penjara/ […]

Komentar ditutup.