Oleh: Ali Umar, S.Ag., M.Pd.
Informasi adalah oksigen bagi demokrasi. Di era digital, pemenuhan hak atas informasi publik menjadi salah satu tolok ukur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Namun, dalam praktiknya, pemaknaan terhadap informasi publik masih kerap terjebak pada pemenuhan formalitas administratif. Informasi disajikan secara terbatas, kaku, dan sulit diakses oleh masyarakat awam.
Kondisi tersebut melahirkan sebuah analogi yang relevan: informasi publik seperti “mangga di dalam daun”—buahnya ada, bahkan tumbuh, tetapi tersembunyi di balik rimbunnya birokrasi dan ketertutupan struktural.
Memaknai informasi publik secara substantif tentu harus melampaui sekadar keberadaan dokumen. Informasi publik bukan hanya tumpukan berkas yang tersimpan di lemari arsip atau ruang digital milik instansi pemerintah. Lebih dari itu, informasi merupakan instrumen pemberdayaan masyarakat yang harus tersedia secara terbuka, disampaikan dengan bahasa yang jelas, mudah diakses, serta memberikan manfaat nyata.
Analogi “mangga di dalam daun” menggambarkan situasi ketika sebuah badan publik merasa telah memenuhi kewajibannya hanya karena memiliki dan menyimpan data. Ketika masyarakat meminta akses, prosedur yang berbelit, bahasa birokratis, bahkan alasan pengecualian yang tidak proporsional terkadang justru menjadi penghalang. Daun-daun birokrasi yang rimbun akhirnya menutupi buah informasi yang sejatinya merupakan hak publik.
Secara filosofis, keterbukaan informasi publik bukan semata-mata persoalan kepatuhan terhadap aturan hukum. Ia merupakan cerminan paradigma hubungan antara negara dan warga negara. Dalam sistem demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat.
Pemerintah merupakan pemegang mandat yang diberi kepercayaan untuk mengelola sumber daya dan kepentingan publik. Karena itu, kebijakan, anggaran, program, serta hasil kerja badan publik pada dasarnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Membuka akses terhadap informasi berarti menghadirkan kembali hak tersebut kepada pemilik mandat. Sebaliknya, ketika informasi sengaja ditutup atau dipersulit untuk diakses, kepercayaan publik akan terkikis dan ruang bagi korupsi, manipulasi, serta penyalahgunaan kewenangan semakin terbuka.
Memaknai keterbukaan secara lebih luas juga berarti mengubah data mentah menjadi pengetahuan yang dapat dipahami dan digunakan masyarakat. Tidak jarang badan publik menyampaikan informasi dalam bentuk angka-angka yang rumit, tabel dalam format PDF yang sulit diolah, atau laporan teknis dengan bahasa penuh jargon.
Secara administratif, informasi tersebut memang tersedia. Namun, secara substantif, belum tentu dapat dipahami dan dimanfaatkan publik. Di sinilah muncul apa yang dapat disebut sebagai ilusi keterbukaan.
Informasi publik yang bermakna harus memenuhi prinsip keterbacaan (readability) dan ketergunaan (usability). Sebagai contoh, informasi mengenai anggaran daerah tidak cukup hanya menyajikan total nominal hingga triliunan rupiah. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana anggaran itu dialokasikan, untuk program apa, siapa penerima manfaatnya, serta sejauh mana realisasinya.
Informasi tersebut perlu diterjemahkan ke dalam narasi yang membumi: berapa anggaran untuk memperbaiki jalan di desa tertentu, berapa dana pendidikan yang dialokasikan untuk beasiswa anak dari keluarga kurang mampu, dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Tanpa kontekstualisasi dan penyederhanaan yang jujur, informasi publik akan tetap terisolasi di balik “daun-daun” regulasi dan bahasa birokrasi yang sulit ditembus masyarakat.
Mengapa publik membutuhkan informasi yang transparan? Jawabannya sederhana: karena keterbukaan merupakan prasyarat bagi lahirnya partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan tidak seharusnya berhenti pada kehadiran dalam forum-forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). Partisipasi yang sejati membutuhkan informasi yang cukup sebagai dasar untuk memahami persoalan, menyusun argumentasi, dan mengawasi kebijakan.
Ketika masyarakat memperoleh akses terhadap informasi publik yang berkualitas, mereka dapat menempatkan diri sebagai mitra strategis sekaligus pengawas penyelenggaraan pemerintahan. Warga dapat memberikan masukan berbasis bukti (evidence-based policy) terhadap rancangan peraturan daerah, mengawal pembangunan infrastruktur, serta mengevaluasi kualitas layanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, dan bidang lainnya.
Sebaliknya, tanpa informasi yang terbuka dan mudah dipahami, partisipasi masyarakat hanya akan menjadi upaya meraba dalam ruang gelap. Ada suara, tetapi tidak memiliki pijakan pengetahuan yang cukup untuk mendorong perubahan substantif.
Tantangan dalam memaknai informasi publik tidak hanya berada di sisi hilir, yakni badan publik sebagai penyedia informasi, tetapi juga di sisi hulu, yaitu masyarakat sebagai pengguna. Keragaman tingkat literasi informasi dan literasi data masyarakat membutuhkan perhatian serius. Tidak semua orang memiliki kemampuan untuk membaca dokumen anggaran, memahami data statistik, atau menerjemahkan laporan teknis menjadi informasi yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Di sinilah peran aktor-aktor non-negara menjadi penting, terutama media massa, organisasi masyarakat sipil (OMS), dan kalangan akademisi. Mereka dapat berperan sebagai “penerjemah” yang membantu mengurai rimbunnya daun birokrasi, menemukan substansi informasi, menyaringnya, lalu menyajikannya kembali kepada masyarakat melalui berita, visualisasi data, infografis, kajian, maupun laporan investigasi yang lebih mudah dipahami.
Karena itu, badan publik semestinya memandang media, masyarakat sipil, dan akademisi sebagai mitra dalam membangun keterbukaan, bukan sebagai ancaman atau pihak yang semata-mata mencari kesalahan. Sinergi yang sehat antara penyedia, pengolah, dan pengawal informasi akan memperkuat ekosistem keterbukaan sekaligus meningkatkan kualitas hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Memaknai informasi publik secara sejati berarti meruntuhkan tembok ketertutupan dan memangkas rimbunnya ego sektoral yang kerap menyembunyikan substansi di balik prosedur. Informasi publik tidak boleh lagi menjadi seperti “mangga di dalam daun”—keberadaannya diketahui, tetapi manfaatnya sulit dijangkau oleh masyarakat.
Keterbukaan informasi harus bertransformasi dari sekadar kewajiban administratif menjadi budaya kerja dalam setiap badan publik. Keterbukaan bukan hanya tentang seberapa banyak dokumen yang dipublikasikan, melainkan seberapa mudah informasi ditemukan, dipahami, digunakan, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Sebab, buah manis dari keterbukaan informasi publik bukan sekadar terpenuhinya kewajiban hukum. Ia adalah lahirnya pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel, meningkatnya kepercayaan publik, menguatnya partisipasi warga, serta tumbuhnya kualitas demokrasi. Sehingga, informasi yang benar-benar terbuka bukanlah yang sekadar ada, melainkan informasi yang dapat ditemukan, dipahami, digunakan, dan memberi daya kepada masyarakat.
Penulis merupakan Ketua Bidang Kerja Sama BPC Perhumas Aceh, sekaligus Person in Charge (PIC) Tata Usaha, Humas, dan Protokoler LLDikti Wilayah XIII.




