24 Partai, Bacaleg DPRA Ikut Uji Tes Baca Alquran

Jaringanberitaaceh.com, Banda Aceh- Komisioner Independen Pemilihan (kIP) Aceh melibatkan 30 penguji yang akan melakukan tes baca Alquran terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024, yang dilaksanakan di Asrama Haji Banda Aceh.

Anggota KIP Aceh Munawarsyah, S.HI., MA mengatakan tentang kriteria penilaian tidak keluar dari perintah qanun 3, ataupun qanun 8 tentang partai politik lokal, dan berlaku untuk partai politik nasional, pasal 36, qanun 3, 2008.

“Kriteria yang kita uji dari 3 aspek, yang pertama makhraj huruf, yang kedua terkait dengan maad dan harakat, yang ketiga adalah aspek adap kemudian bacaleg yang mencalonkan diri harus mampu meraih nilai minimal 50,” ucap Munawarsyah.

Peserta yang mengikuti uji tes baca Alquran diikuti berdasarkan daerah pemilihan, yang berlangsung secara serentak di kabupaten/kota se-Aceh.

“Bacaleg yang mengikuti uji tes kemampuan baca alquran dilaksanakan bertahap-tahap per Dapil, dan berdasarkan daerah pemilihan, jadi semua partai politik disetiap hari itu dilaksanakan di Asrama Haji Banda Aceh,” ucap Munawarsyah.

Kemudian dari itu, KIP Aceh telah menetapkan tim penguji dari kalangan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh, dan Kementrian Agama (Kemenang).

Peserta uji mampu baca Alquran ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan poin penilaian. Namun, jika tidak mencukupi poin, bacaleg tersebut dinyatakan gugur untuk maju ke tahap selanjutnya dalam pendaftaran peserta Pileg 2024.

“Apabila ada bacaleg yang tidak mampu baca alquran akan diberitahukan kepada partainya kita tidak umumkan, akan tetapi kita hanya memberikan surat mampu bagi yang bisa membaca alquran, bagi bacaleg yang tidak bisa baca alquran kita tidak mengeluarkan surat”, tutup Muawarsyah.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT