Kemenag Aceh Bina PPAIW dan Mitigasi Sengketa Tanah Wakaf

Banda Ace, Jaringanberitaaceh.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, melalui Bidang Penerangan Agama Islam dan Zakat Wakaf (Penaiszawa) menggelar Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Mitigasi sengketa Tanah Wakaf se-Aceh.

Pembinaan dan Mitigasi ini berlangsung selama tiga hari, sejak 4 – 6 April 2023 di di Grand Nanggroe Hotel Banda Aceh.

Mewakili Plt Kakanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani SPd I, Kabid PD Pontren PD Pontren, Dr H Muntasyir SAg MA membuka kegiatan tersebut, (4/4). Pembukaan dihadiri Kabag TU Drs H Marzuki A MA, Kabid Penaiszawa H Yasih SAg MA, Kabid PAI H Khairul Azhar SAg MSi dan Kabid Penmad Zulkifli MPd.

Dalam sambutannya Muntasyir menyatakan pentingnya dilakukan pembinaan dan temu seperti ini agar terbangun sinkronisasi dalam pengelolaan tanah wakaf di Aceh.

“Adanya mitigasi dari awal terhadap munculnya sengketa tanah wakaf, akan menjadi upaya preventif dalam menghindari permasalahan,” katanya.

Muntasyir menyebutkan PPAIW dituntut dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pemangku kepentingan (stake holder) wakaf.

Selain itu, PPAIW merupakan salah satu unsur terpenting dalam perwakafan nasional yang terkait dengan sistem administrasi dan pengamanan secara legal harta benda wakaf. “Tujuannya menjaga dan menyelamatkan harta negara, namun juga dituntut semakin professional dan kompeten di bidangnya,” ucapnya.

Ia menjelaskan perlu dilakukan secara Intensif sosialisasi sertifikasi wakaf kepada masyarakat, supaya Masyarakat menyadari akan pentingnya sertifikat wakaf ini demi kemaslahatan di masa yang akan datang dan juga untuk mengamankan aset ummat Islam, karena tanah wakaf tersebut telah memiliki kekuatan hukum, tegasnya.

“Kami berharap data yang validasi terkait jumlah Persil tanah wakaf di Aceh tidak berubah-ubah, kita perlu sinergi bersama terutama dengan Badan Pertanahan Nasional,” katanya.[]

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT