Bertambah Kecamatan, Sabang jadi 3 Dapil pada Pemilu 2024

Sabang, Jaringanberitaaceh.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menetapkan Kota Sabang menjadi tiga daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang telah melaksanakan tahapan penataan daerah pemilihan dengan memasukkan rancangan perubahan daerah pemilihan (dapil) Kota Sabang dari dua dapil menjadi tiga dapil sesuai uji publik yang dilaksanakan KIP Kota Sabang, dengan mengundang setiap elemen pemangku kepentingan terkait di Kota Sabang.

Walaupun bertambah dapil, tetapi tidak ada penambahan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, yaitu tetap 20 orang, karena penduduk di Kota Sabang tidak melebihi 100.000 jiwa.

Perincian tiga dapil Kota Sabang di antaranya dapil Sabang satu yakni Kecamatan Sukakarya sebanyak enam kursi anggota DPRK.

Selanjutnya, Dapil Sabang dua adalah Kecamatan Sukajaya sebanyak 10 kursi anggota DPRK.

Sedangkan Dapil Sabang tiga merupakan kecamatan baru, yakni Kecamatan Sukamakmu sebanyak 4 kursi anggota DPRK. Dasar usulan perubahan dapil di Kota Sabang adalah adanya penambahan wilayah kecamatan baru dan aspirasi stake holder terkait lainnya.

KIP Kota Sabang akan sosialisasikan penambahan dapil ini kepada masyarakat dan Parpol peserta Pemilu, Pemerintah Kota Sabang, serta pihak terkait lainnya.

Harapannya, komposisi baru dapil pada Pemilu serentak 2024 ini agar pelaksanaan Pemilu di Kota Sabang nantinya jauh lebih baik.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT