Polisi Tangkap Dua Nelayan Aceh Utara karena Miliki 21 Kg Sabu dan 163.000 Butir Extacy

Lhoksukon, Jaringanberitaaceh.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Utara laksanakan kegiatan konferensi pers terkait penemuan serta penangkapan tersangka kasus narkotika jenis sabu berjumlah 20 bungkus yang di kemas mengunakan kemasan teh china Guanyinwang, serta 163.000 butir Extacy jaringan internasional, Jumat, 16 September 2022.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, S.IK didamping Waka Polres Kompol Rizal Antoni, serta Kasatres Narkoba Iptu Samsul menyampaikan bahwa penangkapan itu bermula pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 08.30 Wib.

Tim Sat Resnarkoba mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya Boat jenis Oskadon yang menepi dipinggiran pantai Gampong Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, yang diduga mengangkut Narkotika.

Kemudian tim melakukan penyelidikan ke kawan Gampong Lhok Puuk, tim menemukan informasi bahwa Tersangka berinisal ‘B’ yang berprofesi sebagai nelayan ada membawa tas lalu disimpan di salah satu rumah kosong yang terletak di Gampong Lhok Puuk.

Serta dicurigai didalam tas tersebut berisi narkotika, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 09.00 Wib Tersangka ‘B’ berhasil ditangkap oleh Tim di rumah mertuanya di Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.

Hasil introgasi yang dilakukan terhadap Tersangka, tersangka mengakui bahwa ada menyimpan 1 (satu) tas yang berisi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk Kecamatan. Seunuddon Kabupaten. Aceh Utara selanjutnya tim langsung bergerak ke tempat tersebut.

Lalu sekira pukul 10.00 Wib tim tiba di tkp yang diterangkan oleh Tersangka Bustamam selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh tim dan berhasil ditemukan 1 (satu) tas yang berisi 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik Guanyinwang seberat 10.700 g/bruto (sepuluh ribu tujuh ratus gram) selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara.

Setibanya dipolres, dilakukan introgasi lanjutan terhadap tersangka Bustamam dari hasil introgasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah narkotika jenis sabu yang diterima dari saudara “A” alias Agam (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 02.00 Wib untuk diantarkan oleh tersangka “B” ke Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Simpang Panteu Breuh Kecamatan. Baktya Kabupaten. Aceh Utara dengan upah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

Tetapi pada saat tersangka “B” sedang dalam perjalanan membawa tas berisi narkotika jenis sabu tersangka Bustamam mengalami kecelakaan lalu lintas di Gampong Lhok Puuk Kecamatan. Seunuddon Kabupaten. Aceh Utara sehingga tersangka “B” menghubungi tersangka “M” lalu mendatangi rumah tersangka “M” di Gampong Lhok Puuk dan menyerahkan 1 (satu) tas berisi narkotika jenis sabu kepada sdra “M” untuk disimpan sementara lalu “M” menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di sebuah rumah kosong yang terletak didepan rumahnya.

Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 12.00 Wib tim bergerak ke rumah tersangka M di Gampong Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, ditempat tersebut tim langsung menangkap tersangka M dan dari tersangka tersebut disita 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu.

Sabu itu dikemas dengan plastik Guanyinwang seberat 2.140 g/bruto (dua ribu seratus empat puluh gram) narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan oleh tersangka Muhajir dengan cara ditanam dibawah tempat tidur kamar rumahnya, lalu saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainya tersangka M melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tepat dan terukur dengan cara dilumpuhkan dibagian betis sebelah kanan.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 09.00 Wib tim kembali ke Tkp di areal rumah kosong tempat ditemukan narkotika jenis sabu sebelumnya setelah dilakukan penggeledahan tepatnya dibelakang rumah disamping pohon bambu tim menemukan 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik Guanyinwang.

Bungkusan sabu yang ditemukan seberat 8.560 g/bruto (delapan ribu lima ratus enam puluh gram) yang diduga disembunyikan oleh salah satu tersangka tersebut selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polres Aceh Utara guna proses selanjutnya.

Sedangkan pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 14.00 Wib tim kembali melakukan pengembangan, tim memperoleh informasi terpercaya bahwa di Gampong Alu Capli Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara ada disimpan narkotika jenis Pil Extacy oleh komplotan tersangka lalu tim langsung ke Tkp tepatnya dikebun kosong.

Setelah dilakukan pencarian tim menemukan 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisi Pil Extacy dan 9 (sembilan) plastik kosong bekas kemasan Pil Extacy selanjutnya tim kembali melakukan pencarian disekitar Gampong Alu Capli kemudian sekira pukul 16.00 Wib tim menemukan 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisi Pil Extacy di salah satu kebun.

Selanjutnya sekira pukul 17.45 Wib tim kembali menemukan 1 (satu) tas hitam yang bersikan butiran Pil Extacy, kemudian seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Aceh Utara guna prose penyeldikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil Penyelidikan dan penyidikan sementara dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara diduga bahwa narkotika tersebut berasal dari jaringan Internasional Thailand – Malaysia – Indonesia.

“Modus Operandi para tersangka menyelundupkan narkotika tersebut melalui jalur laut, dengan cara dijemput menggunakan Boat jenis Oskadon ke perairan Malaysia lalu setelah memuat narkotika tersebut kedalam Boat selanjutnya para tersangka kembali dari perairan Malaysia menuju ke pinggir Pantai Gampong Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara,” Kata AKBP Riza Faisal.

Lanjut Kapolres, para tersangka telah melakukan perbuatan pidana sehingga kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun penjara dan hukuman Maximal pidana Mati serta denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar.

Salah satu tersangka dihadapan Wartawan mengatakan, bahwa ia baru pertama kali melakukan perbuatan ini, sebelumya ia mengaku hanya disuruh menyimpan tas, oleh orang yang belum dikenalnya saat itu, mendatangi rumah yang ditempati (Rumah sewa) untuk menyimpan tas.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT