HUT Ke- 77 Kemerdekaan RI Dandim 0117/Aceh Tamiang dan Bupati Serahkan Remisi ke Narapidana

Kuala Simpang, Jaringanberitaaceh.com – Usai Upacara peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol CZI Alfian Rachmad Purnamasidi, Mendampingi Bupati Aceh Tamiang H.Mursil, beserta rombongan kunjungi Lapas Kelas II B Kuala Simpang di Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu 17 Agustus 2022.

Di HUT Ke-77 Kemerdekaan RI kali ini, dilakukan juga penyerahan remisi umum kepada Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kuala Simpang

Disela-sela acara tersebut Alfian menyampaikan, dalam sistem Pemasyarakatan, remisi merupakan hak Narapidana.

“Artinya, bahwa Narapidana bisa memperoleh remisi apabila ia telah memenuhi syarat, baik secara substantif maupun administratif selama proses pemasyarakatannya, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Sementara Bupati Aceh Tamiang H.Mursil, membacakan amanat Mentri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly, serta menyerahkan remisi di Lapas Kelas II B Kuala Simpang. Ia pun berpesan kepada para napi yang mendapat remisi, agar memanfaatkan sebaik mungkin, sehingga saat kembali ke tengah masyarakat dapat diterima serta dapat membangun desa bersama masyarakat lainnya.

Dalam acara turut hadir, Kapolres Aceh Tamiang,Kajari, Kalapas, Kepala BNNK, Ketua MPU, Kepala MAA, Para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kab. Aceh Tamiang dan Warga Binaan Lapas Kelas IIB yang mendapatkan remisi.***

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT