Dilema Calon Sarjana di Tengah Pandemi Covid-19

Oleh : Puteri Sakinah.

Semenjak pandemi virus corona atau Covid-19 melanda dunia, segala aktivitas manusia terpaksa dibatasi bahkan ada yang dihentikan untuk mencegah penyebaran virus yang diklaim belum ada vaksinnya tersebut. Pembatasan tersebut meliputi banyak hal, salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar.

Berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia, selama masa darurat Covid-19, setiap kegiatan belajar mengajar di sekolah harus diliburkan tak terkecuali di kampus.

Semua kegiatan akademik maupun non-akademik di kampus terpaksa dihentikan sementara waktu. Namun, mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti perkuliahan secara daring.

Proses perkuliahan melalui media internet ini menjadi satu-satunya solusi bagi mahasiswa maupun dosen untuk menyelesaikan agenda akademik sampai darurat Covid-19 ini dinyatakan berakhir.

Namun, metode pembelajaran tersebut tentunya memiliki kendala. Apalagi bagi mahasiswa yang tinggal di pedesaan yang minim fasilitas internet atau wifi, ditambah lagi harus mengeluarkan biaya untuk membeli kuota internet sebagai kebutuhan dasar dalam melaksanakan perkuliahan secara daring.

Walaupun demikian, keputusan pihak Universitas memberlakukan perkuliahan secara daring sangat didukung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. Dukungan tersebut diberikan terhadap Universitas untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Adapun mahasiswa yang mengikuti perkuliahan secara daring berasal dari berbagai jurusan dengan keperluan yang berbeda-beda serta dengan tingkatan semester yang beragam.

Bagi mahasiswa semester dasar, hal tersebut bukan suatu kendala yang berarti. Selain mengikuti perkuliahan tatap muka secara online, mereka juga bisa menyelesaikan tugas kuliah di rumah masing-masing.

Berbeda halnya dengan mahasiswa semester akhir, terlebih jika berasal dari jurusan yang harus melakukan praktikum. Merujuk pada Peraturan Pemerintah melalui Surat Dirjen Dikti No. 52/E/T/2012 yang dikeluarkan pada 27 Januari 2012 yang menyatakan bahwa untuk lulus program Strata-1 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah.

Mempedomani peraturan tersebut, setiap mahasiswa tentu memiliki tantangan yang luar biasa dalam menyelesaikan perkuliahannya di tengah pandemi yang sedang melanda. Belum lagi proses pembuatan skripsi yang memakan waktu cukup lama.

Dengan demikian, berhentinya proses perkuliahan di kampus membuat mahasiswa semester akhir sedikit kesulitan untuk berkonsultasi dengan dosen dalam pembuatan tulisan ilmiah (skripsi) tersebut.

Proses konsultasi secara online dinilai kurang efektif untuk melakukan beberapa revisi yang menjadi koreksi dosen, karena proses revisi tersebut mesti dilakukan sampai tulisan ilmiahnya diterima sehingga dapat disidangkan. Itu pun akan memakan waktu yang tidak sedikit.

Selanjutnya, selain mahasiswa yang diwajibkan membuat tulisan ilmiah, ada juga mahasiswa lainnya yang mengalami dilema dan kendala yang berbeda. Sebelum membuat tulisan ilmiah, berdasarkan Tridharma Perguruan Tinggi mahasiswa tersebut juga diwajibkan untuk mengikuti program pengabdian kepada masyarakat.

Biasanya, mahasiswa akan diantarkan ke suatu daerah untuk beradaptasi dan mengabdi kepada masyarakat sesuai dengan jurusan yang dipelajari. Namun, selama pandemi Covid-19 mewabah, kegiatan pengabdian mahasiswa terpaksa dilakukan dari rumah.

Tentunya hal itu sangat membingungkan, mengingat mahasiswa tidak akan mengalami proses pengabdian dan adaptasi secara langsung dengan masyarakat. Menurut mahasiswa, program pengabdian tahun ini kurang berkesan karena dalam implementasinya tidak ada interaksi langsung antara mahasiswa dengan masyarakat.

Selain itu, ada pula mahasiswa yang memiliki pandangan berbeda tentang program pengabdian masyarakat. Mereka mengatakan, program tersebut kurang tepat dilaksanakan di tengah pandemi yang mengharuskan kita untuk menjaga Physical maupun Social Distancing.

Selain beresiko terinfeksi virus corona, program pengabdian masyarakat tersebut sendiri tidak tertuang dalam peraturan pemerintah sebagai suatu kewajiban bagi mahasiswa dalam menyelesaikan program studi.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selanjutnya, dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tidak menyatakan kewajiban bagi mahasiswa untuk mengikuti program pengabdian masyarakat sebagai salah syarat untuk memiliki gelar Sarjana.

Diharapkan pemerintah mengeluarkan kebijakan, supaya Universitas bisa memberikan kemudahan khusus mahasiswa semester akhir dalam menyelesaikan perkuliahannya.

Penulis merupakan Mahasiswi Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Di bawah bimbingan:
Harri Santosio, S. Psi., M. Ed.

(Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab dari penulis): Disunting oleh JBA dari jaringanberitaaceh.com

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

21 KOMENTAR

  1. … [Trackback]

    […] Here you will find 81677 more Information to that Topic: jaringanberitaaceh.com/opini/dilema-calon-sarjana-di-tengah-pandemi-covid-19/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: jaringanberitaaceh.com/opini/dilema-calon-sarjana-di-tengah-pandemi-covid-19/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: jaringanberitaaceh.com/opini/dilema-calon-sarjana-di-tengah-pandemi-covid-19/ […]

Komentar ditutup.