Polda Aceh Tetapkan Tersangka Korupsi Beasiswa, Nama Pelaku Sudah Dilapor ke KPK

Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Polda Aceh menetapkan tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara, Selasa, 1 Maret 2022 di Mapolda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy menyampaikan, bahwa di dalam gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan.

Ke tujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Winardy, Rabu, 2 Maret 2022 di Polda Aceh.

Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka korupsi beasiswa baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT