Jantho, Jaringanberitaaceh.com – Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Pembinaan ASN di Jajaran Seksi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar; Perpisahan dengan Purna Bakti; Penyerahan SK Operator, dan Penandatangan Nota Kesepahaman Antara dengan PT Pegadaian Syariah, yang digelar di aula Kantor Camat Indrapuri, Aceh Besar, 19 Januari 2023.
Ketua panitia, H Akhyar Ali SAg MAg mengatakan tidak boleh ada pungli dan mal administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Bina kawan-kawan di KUA agar melayani masyarakat secara maksimal. Kami tidak mau dengar lagi operator yang abai pelayanan,” jelas Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar, H Akhyar.
Semua kantor KUA, katanya, harus bersih, tidak merokok sembarangan, empati dan memiliki akhlak mulia seperti pakaian rapi dan islami. Termasuk tekun berjamaah dan menjadi pelopor dalam masyarakat.
Ia menyebutkan tahun ini akan digelar kembali seleksi penyuluh teladan dan akan ada penetapan kampong moderasi beragama.
Terakhir, H Akhyar berharap kegiatan ini terlaksana secara terus menurus, agar pelayanan masyarakat dapat diberikan semaksimal mungkin.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Besar, H Salman SPd MAg mengatakan silaturahmi ini perdana dilakukan bersama Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), penghulu, operator dan staf KUA.
H Salman mengingatkan bahwa mengurus dunia jangan sampai mengbaikan kepentingan akhirat. Jangan ada sentimen sesama ASN di lingkungan KUA. Jalin komunikasi dan lakukan tugas sebaiknya, agar masyarakat puas dengan pelayanan Kemenag.
Menurut H Salman, persoalan kesejahteraan ASN sangat terkait dengan kinerjanya. Karenanya, ia berharap ASN sudah sampai tahap sejahtera, kalau bisa di atas sejahtera. Jika sejahtera itu diukur dengan materi, maka tidak akan mampu mencapainya.
“Jadi hilangnya masalah sosial di masyarakat adalah kesejahteraan ASN, itulah kesejahteraan,” ujarnya.
Kakankemang meminta pihak KUA menertibkan semua administrasi dan laporan, terutama administrasi pengantin. Selidiki dengan baik, jangan sampai menikahkan seorang laki-laki dengan istri orang lain. Termasuk teliti tentang wali nikah, jangan fasik atau cacat syarat.
Ia menegaskan, pekerjaan menikahkan orang lain adalah duniawi, tetapi tali pernikahan sampai ke akhirat. Walaupun kerja di dunia, namun pekerjaan ini bernilai di akhirat.
“Semua pekerjaan di Kemenag tidak terlepas dari kepentingan akhirat,” jelasnya.
H Salman mengatakan pastikan pelayanan di KUA berjalan dengan bagus. Operator harus jalin komunikasi dengan KUA, sangat penting meyampaikan hal-hal penting pada kepala KUA. Pegawai KUA harus saling membantu dan koordinir walau sekecil apa pun pekerjaan dan masalahnya. Supaya masyarakat tidak terabaikan, apalagi masalah stempel dan legalisir buku nikah.
“Jika ada janji dengan masyarakat, jangan batalkan, tapi tepati dan tunggu mereka datang,” tegasnya.
Kepada kepala KUA, H Salman berpesan, jika ada operator tidak baik saat menjalankan tugas, silakan lapor agar ada pembinaan demi kebaikan pelayanan Kemenag.
Ia menyebutkan Kanwil Kemenag Aceh Dr Iqbal MA pernah berpesan saat peresmian gedung baru KUA Darul Imarah, ketika memiliki gedung bagus juga harus mampu memberikan pelayanan lebih bagus. Jika ada yang tidak bagus, segera evaluasi, jangan jadikan performa kantor jadi buruk di mata masyarakat.
Birokrasi merupakan kesempatan menyambung silaturahmi. Itu sebab jangan ada sentimen dalam satu atap birokasi, sehingga ketika pensiun, tetap menjadi sahabat.
“Pleas, berikan layanan yang bagus dan kontribusi yang bagus di KUA masing-masing,” pintanya.
H Salman berterima kasih pada lima ASN Kemenag Aceh Besar yang pensiun dan telah akhir masa pengabdiannya, namun persahabatan jangan terputus.
Sedangkan kepada pramubakti harus tetap semangat, tetap bekerja dengan baik, syukuri apa yang selama ini didapatkan. Karena ini akan menjadi ibadah batin bagi ASN.
Kasubbag Tata Usaha (TU) Kemenag Aceh Besar, H Khalid Wardana SAg MSi meminta penghulu dan penyuluh bertugas sesuai aturan main.
“Hal kecil harus dihindari, seperti pungli. Ini kecil, tapi sangat rawan, maka jangan ada pengutipan biaya dalam pelayanan,” tegas H Khalid Wardana.
Selain itu, PAIF harus bersinergi dengan Penyuluh Agama Islam Non PNS dan didukung oleh kepala KUA untuk mendata harta agama dan tanah wakaf, serta menyelesaikan berbagai data yang dibutuhkan instansi.
Harapannya, KUA terus melakukan terobosan baru, agar KUA di Aceh Besar tidak ketinggalan dalam inovasi dan menciptakan program multi manfaat bagi publik.
“Orang lain bisa, tentu kita juga bisa, apalagi kita sangat dekat dengan ibu kota provinsi,” jelasnya.