Empat Penembak Dantim BAIS Divonis Seumur Hidup

SIGLI – Empat terdakwa penembak Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid, divonis dengan hukuman pidana seumur hidup.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli dalam sidang pamungkas, Selasa, 26 Juli 2022.

Keempat terdakwa itu masing-masing adalah Darmi (43) alias Abidan, Faisal (41), Murdani (39) dan Abu Daod (46).

Vonis majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie yang menuntut hukuman seumur hidup.

Sementara terdakwa lainnya, T Nazaruddin dan T Ramadsyah dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun penjara.

Majelis hakim memvonis keduanya lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Pidie yang menuntut sepuluh tahun penjara.

Adapun terdakwa Kamaruddin divonis majelis hakim 20 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU Kejari Pidie.

Yurita, didampingi hakim anggota Munawar dan Cahya Adi Pratama.

Sidang digelar secara virtual, sementara ketujuh terdakwa Darmi alias Abidan, Faisal, Murdani, Abu Daod, T Nazaruddin, T Ramadsyah dan Kamaruddin mengikuti dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sigli.

Lalu, Darmi memimpin wilayah Pidie dan Murdani bertugas membuat skenario dan perencanaan.

Adapun Faisal bertugas sebagai eksekutor.

Keempat terdakwa terbukti secara meyakinkan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Sementara Kamaruddin sebagai pengumpul peluru divonis 20 tahun penjara dan T Nazaruddin dan T Ramadsyah dihukum masing-masing 7 tahun penjara.

Kedua terdakwa itu terbukti menjual peluru kepada Kamaruddin.

Setelah membaca amaran putusan, kemudian majelis hakim menanyakan kepada tujuh terdakwa.

Atas pertanyaan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan diberikan waktu selama tujuh hari.

Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukryadi, kepada Serambi, Selasa, 26 Juli 2022,  mengatakan, JPU Kejari Pidie menerima putusan majelis hakim terhadap tujuh terdakwa.

Empat terdakwa masing-masing Darmi alias Abidan, Faisal , Murdani dan Abu Daod divonis sama dengan JPU, dengan hukuman seumur hidup.

Sedangkan Kamaruddin divonis 20 tahun penjara sama dengan tuntutan JPU.

Adapun T Nazaruddin dan T Rahmadsyah, majelis hakim mengurangi tiga tahun dari tuntutan JPU 10 tahun penjara.

“Untuk sementara ketujuh terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Sigli.

Nanti Jaksa akan mengeksekusi ketujuh terdakwa setelah tujuh hari,” jelasnya.

Untuk pemindahan terdakwa yang menjalani hukuman seumur hidup, kata Sukryadi merupakan wewenang kepala rutan.

“Mau dipindah terdakwa ke Banda Aceh atau ke Pulau Nusakambangan merupakan wewenang rutan,” pungkasnya.

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT