Oleh: Muhammad Nasir, SHI
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Samalanga
Samalanga salah satu kecamatan di Kabupaten Bireuen yang mempunyai peranan penting dalam sejarah Aceh. Pahlawan yang terkenal dari Samalanga adalah Pocut Meuligoe, perempuan asal desa Gampong Baro yang memimpin pemuda Samalanga menggempur Belanda di Batee Iliek, yang kini menjadi sebuah objek wisata terkenal di Aceh.
Saat ini Samalanga dikenal sebagai Kota Santri karena banyaknya dayah yang tumbuh berkembang di daerah ini, seperti Dayah Ma’had Ulum Diniyah Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya (Mesra) yang sudah eksis sejak zaman pemerintahan Sultan Iskandar Muda, dan dipimpin pertama kali oleh Faqeh Abdul Ghani, hingga saat ini dipegang oleh seorang ulama kharismatik di Bireun, Teungku Hasanoel Bashry.
Selain MUDI Mesra, hanya beberapa meter dari dayah tersebut berdiri Dayah Ummul Ayman, di bawah pimpinan Teungku Nuruzzahry. Dan pada akhirnya julukan ‘Kota Santri’ disematkan bagi Kabupaten Bireuen semasa dipimpin Bupati Dr Muzakkar A Gani SH MSi menjadi gelar kebanggaan bagi masyarakat, yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh pada 22 Oktober 2022.
Samalanga sebagai kota santri dengan jumlah santri mencapai ribuan sudah tentu memiliki potensi ekonomi yang strategis bagi para pelaku usaha terutama usaha mikro dan kecil. Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menyediakan produk baik makanan maupun minuman yang berstandar halal dan thaiyyib (baik) untuk dikonsumsi oleh masyarakat terutama santri yang menuntut ilmu di dayah yang tersebar di wilayah Samalanga.
Manusia membutuhkan makanan sebagai hal yang paling mendasar untuk menunjang proses kehidupan. Perhatian Islam terhadap makanan sedemikian besar, karena makanan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan dan kesehatan jasmani hingga perasaan dan karakter manusia.
Konsep dan dasar-dasar dalam memelihara kesehatan sudah diatur dalam al-Qur’an yang diturunkan sejak 14 abad yang lampau, dimana perintah untuk mengonsumsi makanan halal sudah dijelaskan pada Surat al-Baqarah ayat 168.
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Rangkaian kata halal dan thayyib menjadi panduan standar dalam perintah makan yang tidak hanya ditujukan kepada umat Islam namun kepada suluruh umat manusia. Artinya, makanan halal dan baik menjadi penting untuk memastikan manusia tumbuh secara sehat baik fisik, jiwa maupun akal. Halal saja tidak cukup untuk menggambarkan makanan yang dianjurkan dalam Islam. Bisa saja makanan tersebut halal, namun bila penyajiannya tidak bersih dan bahan yang dicampur di dalamnya tidak aman untuk kesehatan, maka makanan tersebut tidak tergolong kriteria thayyib.
Kata thayyibs sendiri menjadi illah (alasan) dihalalkan sesuatu dari makanan. Daging kambing atau ayam halal hukumnya, namun belum tentu thoyib atau baik jika dikonsumsi oleh penderita kolesterol atau darah tinggi. Emping, kangkung adalah halal, namun tidak baik jika dikonsumsi oleh orang dengan keluhan asam urat. Jadi makanan yang halal belum tentu thoyib karena setiap orang memiliki keadaan yang dapat berbeda dengan lainnya.
Syarat halal
Syarat makanan halal yang pertama adalah halal zatnya. Misalnya tidak mengandung bahan tambahan berupa alkohol (khamr) dan tidak berasal dari hewan yang haram untuk dikonsumsi, bangkai, darah.
Syarat makanan halal yang kedua cenderung tak kasat mata adalah halal dalam memprosesnya. Sebuah makanan halal bisa menjadi haram apabila ditambahkan unsur non halal pada saat proses pembuatannya. Misalnya sepotong kue tart coklat yang diberi tambahan rhum, permen dengan campuran gelatin babi, ataupun ayam teriyaki yang dimarinasi dengan mirin.
Halal dalam penyimpanan dan penyajiannya juga merupakan syarat makanan halal yang harus dipenuhi. Hal ini bahkan diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam Pasal 21 UU 33/2014 ini disebutkan bahwa lokasi, tempat, dan alat proses produk halal wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat untuk produk tidak halal. Selain itu lokasi, tempat, dan alat tersebut pun wajib dijaga kebersihannya, bebas dari najis, dan bebas dari bahan tidak halal.
Selain syarat diatas, terdapat syarat lainnya yang tidak kalah penting yaitu cara memperoleh makanan tersebut. Makanan halal menjadi haram apabila diperoleh dengan cara yang haram seperti mencuri.
Gerakan Sadar Halal
Pada praktiknya gerakan sadar halal membawa manfaat besar bagi kualitas hidup manusia. Dengan mengonsumsi segala sesuatu yang baik, aman, dan sehat, tentunya membuat kondisi jasmani dan rohani kita semakin terjaga. Tubuh akan mendapatkan asupan nutrisi yang baik dan cukup, pikiran pun tentram karena yakin bahwa semua yang digunakan aman dan berkualitas. Dengan berkembangnya teknologi dapat mendorong terciptanya produk-produk baru mengharuskan kita lebih selektif dalam memilih produk yang sesuai dengan syariat Islam.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menjamin produk-produk yang beredar halal untuk digunakan dengan diterbitkannya sertifikat halal dan pencantuman lebel halal terhadap produk yang telah memenuhi standar kehalalan.
Gerakan sadar halal penting dikampanyekan tidak hanya untuk masyarakat agar masyarakat mampu menilai makanan terbaik yang dapat dikonsumsi sebagai modal para santri dalam menegakkan tubuh dan fikiran dalam menuntut ilmu. Gerakan sadar halal juga menjadi hal penting bagi para pelaku usaha dalam menyediakan produk yang halal dan baik untuk dikonsumsi oleh masyarakat.