Oleh: Dr. Muhammad Syarif, S.Pd.I, MA (Dosen FAI Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh)
Indonesia membutuhkan tenaga pendidik berkualitas di semua jenjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Selama ini, kontribusi dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) seringkali kurang mendapat perhatian yang memadai, terutama dalam hal kesejahteraan dan status kepegawaian.
Oleh karena itu, harapan besar tertuju pada perluasan kesempatan bagi dosen PTS untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk penempatan di kampus swasta. Kehadiran dosen PTS sangat vital dalam menopang sistem pendidikan tinggi nasional. Mereka berperan besar dalam mencetak generasi penerus bangsa, berkontribusi pada riset dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta berkiprah dalam pengabdian kepada masyarakat.
Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa banyak dosen PTS yang bekerja dengan kondisi yang kurang ideal, termasuk kepastian karier dan kesejahteraan yang belum terjamin sepenuhnya. Sampai saat ini, belum ada regulasi yang jelas dan spesifik mengenai pengangkatan dosen PTS menjadi PPPK dengan penempatan di PTS.
Akibatnya, banyak dosen PTS yang mencari alternatif lain untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti, seperti mengikuti seleksi PPPK di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), atau bahkan beralih ke bidang lain yang menawarkan kepastian karier dan kesejahteraan yang lebih baik. Hal ini dapat menyebabkan PTS kehilangan dosen yang berkualitas dan berpengalaman, yang telah meniti jenjang kepangkatan dan karir di PTS.
Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas dan spesifik mengenai pengangkatan dosen PTS menjadi PPPK dengan penempatan di PTS. Regulasi ini akan memberikan kesempatan bagi dosen PTS untuk memiliki status kepegawaian yang lebih pasti dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pemerintah dapat membuka formasi PPPK untuk dosen PTS melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) atau Kopertais di wilayah masing-masing. Hal ini akan memungkinkan dosen PTS untuk mengikuti seleksi PPPK dan meningkatkan kesempatan mereka untuk menjadi PPPK.
Pengangkatan dosen PTS menjadi PPPK akan memberikan manfaat yang signifikan. Dengan status kepegawaian yang jelas, dosen PTS dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pendidikan dan penelitian di PTS, serta kontribusi dosen PTS dalam mencetak generasi penerus bangsa.
Dengan demikian, harapan terbuka ini bukanlah sekedar upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dosen PTS, namun juga merupakan investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Pemerintah diharapkan untuk terus mempertimbangkan dan mencari solusi yang tepat untuk mewujudkan harapan ini, sehingga kontribusi dosen PTS dapat dihargai secara maksimal dan berdampak positif bagi kemajuan bangsa