CALANG,JBA- Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor 400.10.1/14/2026 tentang Ketentuan Penggunaan Alokasi Belanja Gampong dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (P-APBG) Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.AP., ini ditujukan kepada seluruh Camat dan Keuchik se-Kabupaten Aceh Jaya sebagai kado spesial memperingati Hari Damai Aceh ke-21 sekaligus HUT Ke-81 Republik Indonesia. Selasa (18/8/2026).
Langkah strategis ini diambil untuk mendongkrak efektivitas penyelenggaraan pemerintahan gampong serta mendukung percepatan Program Strategis Nasional, khususnya penguatan lembaga ekonomi desa.
Payung hukum kebijakan ini merujuk pada Pasal 121 ayat (3) PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, serta Inpres Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Poin-Poin Utama Regulasi:
1. Kelonggaran Batas Belanja: Alokasi belanja gampong dalam P-APBG 2026 untuk pembiayaan aparat dan pimpinan gampong kini diperbolehkan melampaui batas maksimal 30 persen dari total Anggaran Belanja Gampong.
2. Cakupan Pembiayaan: Diberlakukan untuk pembayaran penghasilan tetap, tunjangan, Tunjangan Purnatugas, jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan) bagi Keuchik, Sekretaris Gampong, Perangkat Gampong, hingga operasional Tuha Peut Gampong.
3. Periode Berlaku: Penyesuaian batas alokasi anggaran ini berlaku khusus untuk perhitungan periode Oktober hingga Desember 2026.
Safwandi menegaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan bagi aparatur desa. Dengan demikian, pemerintah gampong diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik dan mempercepat hadirnya Koperasi Desa Merah Putih.
Untuk memastikan penganggaran berjalan tertib dan tepat sasaran, para Camat diinstruksikan melakukan verifikasi ketat terhadap Rancangan P-APBG—mencakup kelayakan operasional, rasionalitas anggaran, hingga kelengkapan dokumen—sebelum diajukan ke Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB).
Selain itu, dinas teknis diminta turun langsung memberikan asistensi teknis kepada para Keuchik maupun Pj. Keuchik dalam penyusunan dokumen P-APBG 2026.




