Mafia Tanah, Mantan Kepala BPN Aceh Jaya Ditahan

Jaringanberitaaceh.com, Calang- Tim penyidik pada kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah melakukan penetapan seorang tersangka berinisial TJ sesuai surat penetapan tersangka nomor R-35/L. 1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 dalam tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi Sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016 dengan total luas tanah sebesar 506,998 hektare dan total 260 sertifikat.

Tersangka TJ dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Umar Calang dengan hasil pemeriksaan menunjukan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Intelijen, Dedi Saputra, S.H., M.H melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara dengan surat no : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023 yang berdasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, dari pemeriksa ke lapangan serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, atas audit tersebut juga diduga melakukan penyimpangan dalam penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di desa Paya Laot yang mengakibatkan terjadi kerugian negara Rp12 Milyar lebih.

“Tersangka TJ merupakan Kepala Badan Pertanahan Aceh Jaya pada 2008-2017. Tersangka TJ dikenakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU No 3 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU no 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU no 31 Tahun 199 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan kelas III Aceh Jaya.” ujar Dedi.

 

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT