Kronologi Tukang Becak Bobol Tabungan BCA, Hingga Terancam Hukuman Penjara

Jaringanberitaaceh.com- Seorang tukang becak di Surabaya, Jawa Timur bernama Setu yang membobol rekening Rp320 juta, dari rekening nasabah BCA milik Muin Zachry.

Kasus tersebut sedang dalam proses di pengadilan.

Putri kandung Muin, Dewi Mahdalia mengatakan korban pembobolan tidak akan mengikhlaskan begitu saja.

Dewi memastikan akan berjuang di pengadilan agar seluruh uang ayahnya yang dicuri bisa dikembalikan utuh. Pelaku sudah menggunakan duit Muin hingga tersisa Rp25 juta saja di rekeningnya.

Kronologi

Mulanya, Setu tukang becak tersebut ternyata diperintahkan oleh seorang pria bernama Mohammad Thoha yang merupakan penyewa kamar kost di rumah Muin, Jalan Semarang Nomor 97, Surabaya, Jawa Timur.

Thoha memiliki rencana yang matang untuk membobol rekening Muin dengan mencuri KTP, buku tabungan, hingga kartu ATM Muin.

Kemudian, Thoha mencari orang yang memiliki postur dan wajah yang mirip dengan Muin.

Tak lama kemudian Thoha bertemu dengan Setu, tukang becak yang sedang mangkal, di sisi lain wajah dan penampilan Setu mirip dengan Muin.
Toha mengaku kepada Setu kalau Muin adalah orangtuanya.

Sebelumnya Thoha sudah mencuri identitas dan buku rekening tabungan milik Muin, kemudian menyerahkan buku rekening tersebut kepada Setu. Lalu Thoha menyuruh Setu untuk meniru tanda tangan Munir dan memberi nomor PIN rekening milik Muin.

Setelah Setu bisa meniru tanda tangan tersebut iya langsung berangkat ke kantor cabang BCA, Jalan Indrapura untuk ambil uang sesuai yang diminta Toha.

Penjelasan BCA

Setu dilayani seorang teller bernama Maharani Istono, ia meminta untuk mencairkan uang milik Muin. Seluruh uang hasil penarikan itu diserahkan kepada Thoha.

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F.Haryn menuturkan, kasus tersebut sedang dalam proses di pengadilan. Perseroan yakin dan percaya sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini. Selain itu, BCA juga memberikan bantuan hukum bagi staf yang terkait kasus tersebut.

Tukang Becak Pembobol BCA Direjat Pasal Pencurian, Maksimal 7 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menjerat tukang becak pembobol rekening nasabah bank BCA, Setu, dengan dakwaan pasal 363 ayat (1) ke-(4) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Terdakwa merupakan tukang becak yang membobol uang Rp 320 juta milik salah seorang nasabah BCA, Muin Zachry (79).

“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, ” kata  Estik beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 23 Januari 2023.

“Toha menyerahkan uang sebesar lima juta rupiah sebagai ganti dari handphone yang diminta dari terdakwa Setu,” dakwaan Estik, kutip

Estik menilai, peran Setu dalam perkara ini adalah mencairkan uang sesuai dengan doktrin dan perintah dari Thoha.

“Terdakwa Setu berperan mencairkan uang sebesar Rp 320 juta di Bank BCA milik saksi Muin Zachry sesuai dengan doktrin dan perintah dari Mohammad Thoha,” ujar Estik.

TERBARU

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.