Banda Aceh, JBA – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menggelar kegiatan pembinaan Operator SIPDAR-PQ bagi seluruh kabupaten dan kota di Aceh. Acara ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Aceh dan diselenggarakan oleh Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Selasa 3/9/24
Ketua Panitia Pelaksana Ustadz H Muzakir SAg selaku ketua TIM LPQ menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi oleh operator SIPDAR-PQ di masing-masing kabupaten dan kota. Diharapkan, para peserta dapat menguasai aplikasi dengan baik dan siap menghadapi berbagai masalah yang mungkin timbul.
Kegiatan ini diikuti oleh satu orang operator dari setiap 23 kabupaten dan kota di Aceh. Selama satu hari penuh, peserta akan mendapatkan materi dari narasumber pakar dan praktisi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren Kanwil Kemenag Aceh.
Dalam sambutannya, Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Dr. H. Muntasyir, menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta. Ia mengingatkan kepada mereka untuk serius dalam menggali ilmu dan informasi yang akan disampaikan oleh narasumber hari ini.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) para praktisi pendidikan diniyah dan pondok pesantren, sekaligus sebagai jawaban atas kebutuhan dari masing-masing pondok pesantren di Aceh. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para operator dapat lebih siap dan profesional dalam menjalankan tugas mereka.
Kegiatan diakhiri dengan harapan bahwa pengetahuan yang diperoleh peserta dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan pendidikan diniyah di seluruh Aceh.
Selain itu, Dr. Muntasyir, juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan merilis Juknis atau peraturan-peraturan penting untuk seluruh pondok pesantren di Aceh, termasuk Pondok Pesantren Terpadu.
Peraturan ini menegaskan pentingnya pembelajaran kitab kuning di dayah sebagai bagian yang esensial dari pendidikan diniyah. Dengan adanya Juknis ini, diharapkan semua pondok pesantren dapat mengikuti pedoman yang telah ditetapkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan menjaga tradisi keilmuan yang ada.