Kejari Aceh Jaya Terima Restitusi dari Kasus Jarimah Anak

CALANG,JBA-Kejaksaan Negeri Aceh Jaya kembali terima penyerahan restitusi atau ganti rugi kepada Anak Korban dalam perkara Jarimah Rodapaksa terhadap Anak berupa uang sebanyak Rp30.Juta, yang dibayarkan oleh Terpidana Farhamzah. Pada Selasa,(23/6/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor bersama Dinas DPMPKB serta didampingi oleh orang tua wali korban sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta pemenuhan hak Anak Korban atas ganti kerugian akibat tindak pidana yang dialaminya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Badri Wasli, S.Pd.,S.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Cherry Arida menyampaikan, Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum tidak hanya berperan dalam melakukan penuntutan dan pelaksanaan pidana terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak korban, salah satunya melalui pelaksanaan restitusi.

” Restitusi ini merupakan pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang dialami korban akibat perbuatan pidana.” ujarnya.

Menurut nya, Pelaksanaan penyerahan restitusi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menjalankan amar putusan pengadilan sekaligus memastikan hak Anak Korban untuk memperoleh pemulihan kerugian dapat terpenuhi sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap

Untuk itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Calang Nomor 3/JN/2026/MS.Cag tanggal 4 Mei 2026 atas nama Terpidana Farhamzah binAlm.Hasan Nasir, Terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014

Tentang Hukum Jinayat dan dijatuhi ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 180 (seratus delapan puluh) bulan, serta dihukum untuk membayar restitusi kepada Anak Korban melalui orang tua walinya sebesar Rp30.Juta.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT