CALANG, JBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.319.796.010 dari total potensi kerugian Rp3,5 miliar. Hal ini disampaikan dalam rilis pers yang digelar di Aula Kejari Aceh Jaya pada Selasa, (14/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Soekesto Ariesto, menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung optimalisasi penerimaan negara, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus menunjukkan peran strategisnya.
Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam upaya pemulihan keuangan negara.
“Pemulihan keuangan negara merupakan salah satu bentuk nyata kontribusi Bidang Datun dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah,” ujarnya.
Upaya pemulihan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai pengembalian kerugian negara secara finansial, tetapi juga mencakup penyelamatan aset negara, optimalisasi pendapatan daerah, serta pencegahan potensi kerugian negara di masa mendatang.
“Hal ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tuturnya.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum dan Bantuan Hukum.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, dalam mendukung pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” jelasnya.




