Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Gajah Mati, 5 Pelaku Diamankan, 1 DPO

 

Aceh Timur, Jaringanberitaaceh.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengungkap kasus pembunuhan gajah, yang termasuk satwa dilindungi. Pembunuhan dengan cara diracun, lalu diambil gadingnya untuk diperdagangkan, di Idi, Senin (16/8/2021).

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah ada informasi masyarakat pada Minggu (11/7/2021) tentang penemuan bangkai seekor satwa yang dilindungi jenis gajah jantan, diperkirakan berusia 12-15 tahun, di area perkebunan sawit PT Bumi Flora Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si. yang didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K., M.H., dalam siaran persnya, Senin (16/8/2021)

Winardy menjelaskan, setelah mendapati informasi itu, Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan nekropsi, yang selanjutnya dilakukan uji Labfor untuk mengetahui penyebab kematian satwa dilindungi ini.

Penyeliddikan melibatkan tim Puslabfor Mabes Polri, Satreskrim melakukan pengambilan sampel bagian organ tubuh gajah untuk dilakukan pemeriksaaan DNA dan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan lima pelaku, terdiri dari satu orang yang melakukan pembunuhan satwa dan empat orang lagi pelaku yang memperdagangkannya.

“Benar, ada lima pelaku yang sudah kita amankan. Satu di antaranya berinisial JN alias DG (35), merupakan orang yang meracun dan memotong leher satwa gajah,” ungkap Winardy.

Empat orang lagi, tambah Winardy, merupakan penjual atau yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. Masing-masing berinisial EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46).

Selain itu, tambahnya lagi, satu orang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana itu.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan, sudah diamankan oleh petugas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana,” pungkas Winardy. (Red)

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT