Hindari Ganjil-Genap dan ETLE, Pengendara Mobil Tertangkap Polisi karena Gunakan Pelat Dinas Palsu

JAKARTA – Mobil berwarna hitam diberhentikan anggota polisi lalu lintas lantaran kedapatan memakai pelat dinas palsu bernomor B-1026-PDF di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Aks tersebut viral di media sosial, satu di antaranya akun instagram @tmcpoldametro.

Penindakan terhadap penggunaan pelat dinas palsu itu terjadi saat jajaran Satuan Penegakan dan Pengaturan (Sat Gatur) Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi, Jumat, 16 Desember 2022, pagi.

“TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) nggak sesuai peruntukan,” kata Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Agus Permana saat dihubungi, Sabtu, 17 Desember 2022.

Saat dihentikan, kata Agus, pihaknya menemukan pelat hitam bernomor polisi B-1891-DFO di dalam mobil pengendara tersebut yang terdaftar resmi.

Agung mengatakan untuk pelat merah B-1026-PDF yang dikenakan pelaku itu tidak terdaftar.

Pelaku mengaku melakukan hal itu untuk menghindari aturan ganjil genap (gage) hingga kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Setelah kami interogasi sang pengemudi mengatakan melakukan hal tersebut menggunakan pelat dinas palsu untuk menghindari ganjil-genap dan kamera ETLE,” jelas Agung.

Polisi lalu melakukan penilangan manual kepada pengemudi di lokasi. Pelat dinas bodong tersebut ikut disita.

“Penindakan berupa surat tilang dengan barang sita berupa STNK dan pelat dinas palsu. Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 280,” kata Agung.

TERBARU

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT