CALANG, JBA – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp2.055.943.815 dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Penyerahan uang pemulihan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Kecamatan Krueng Sabee, Rabu (22/7/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Badri Wasli, S.Pd., S.H., didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya, M. Milsa, menyampaikan bahwa pemulihan kerugian negara ini berhasil ditarik dari periode tahun 2020 hingga 2025.
“Kami berhasil memulihkan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah SKPK di Aceh Jaya, antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta UPTD Rumah Sakit Teuku Umar dan instansi lainnya,” ujarnya.
Dari total jumlah yang dipulihkan, sebagian besar atau mencapai Rp1,8 miliar berasal dari temuan kerugian negara pada Dinas Pekerjaan Umum.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya, M. Milsa, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Jaya yang telah berupaya keras memulihkan kerugian negara serta memberikan pendampingan hukum yang baik kepada seluruh SKPK di lingkungan Pemerintah Aceh Jaya.
“Hasil pemulihan dana ini nantinya akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk program kesejahteraan rakyat, penguatan ekonomi, pembangunan daerah, serta operasional pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya,” ungkapnya.




