Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua residivis karena mencuri handphone dan penadah, di Masjid Nurul Huda, Limpok, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Senin, 12 September 2022.
Pelaku ditangkap setelah handphone korban, Selamaddin (27) beralih tangan dari pelaku MR (20), salah seorang penadah SMR, (21) warga Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan penangkapan berdasarkan keterangan dari penadah.
“Pelaku utama (MR) kita amankan di rumahnya, karena melakukan pencurian telepon seluler milik masyarakat yang sedang melakukan ssalat Subuh di Nurul Huda Limpok,” ujar Kompol Ryan.
Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini mengatakan awal kejadian pada Selasa, 6 September 2022, sekitar pukul 02:00 WIB, korban Selamaddin melakukan pengisian daya baterai HP merk Samsung Galaxy A71 di kamar di lantai atas Masjid Nurul Huda.
Saat korban terbangun, pada pukul 05:00 WIB untuk melaksanakan salat Subuh dan melihat handphone masih ada. Namun, setelah salat, korban melihat handphone sudah tidak ada lagi. Lalu korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh.
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Desa Gampong Blang, Meuraxa, Banda Aceh.
“Kami mengamankan SMR di rumahnya, beserta barang bukti HP merek Samsung Galaxy A 71 milik korban. Kemudian tim mencoba melakukan penggeledahan di lokasi tersebut untuk mencari kemungkinan apakah ada barang-barang lain yang patut dicurigai dari hasil kejahatan,” sebut Kompol Ryan.
Pasca penggeledahan, ditemukan dua unit laptop dengan jenis Notebook merek Acer warna hitam dan Notebook merk Acer warna merah. Menurut pengakuan SMR, ia mendapatkan dari pelaku MR.
“SMR pun kemudian menunjukkan rumah pelaku utama (MR) yang menjual hasil HP dan Laptop ke padanya,” tutur Kasatreskrim.
Saat petugas tiba di rumah, MR langsung diamankan dengan memperlihatkan barang bukti hasil kejahatannya. Pelaku MR mengakui mengambil HP di Masjid Nurul Huda milik Selamaddin dan dua unit laptop di rumah kos yang dihuni Naifa Naishira (17) di Gampong Limpok, Aceh Besar.
Kedua pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara.
“SMR pernah menjalani hukuman penjara selama 18 bulan pada 2020, terkait dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Sedangkan MR melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan putusan hukuman tiga tahun penjara,” ucap Kasatreskrim.
Kini, keduanya kembali ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan pasal yang dijerat untuk MR yaitu Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara, serta Pasal 480 KUHP bagi SMR dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.