PPATK Lapor 25 Kasus Judi Online ke APH Sejak 2019: Lari ke Tax Haven

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan setidaknya 25 kasus judi online ke Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang periode 2019-2022.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan perkembangan teknologi membuat modus pelaku menggaet korban menjadi beragam, bahkan pelaku bisa menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah.

“Tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini, belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis,” ujar Ivan Selasa, 23 Agustus 2022.

Ivan menjelaskan bahwa pelaku judi online sangat piawai menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Misalnya dengan mengganti situs judi online baru hingga berpindah dan berganti rekening.

Dari pantauan PPATK, tutur Ivan, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.

PPATK pun sudah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.

“Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’,” kata Ivan.

“Oleh sebab itu, ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi),” sambungnya.

Ivan menambahkan kegiatan judi online menjadi marak karena besarnya permintaan pemain di masyarakat, sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah mengubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.

Ia lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan berbagai bentuk judi online, dan dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi online melalui kanal pengaduan publik APH maupun pengaduan pencucian uang PPATK.

“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” ungkap Ivan.

Sebelumnya, aparat kepolisian dalam beberapa waktu terakhir terlihat gencar mengungkap kasus perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun konvensional, di berbagai wilayah Indonesia usai keluar perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkini, Polda Jawa Tengah berhasil menangkap selebgram berinisial RM karena diduga ikut mempromosikan judi online internasional.

“Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, Selasa, 23 Agustus 2022.

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT