Viral di Medsos, Seorang Pelaku Kejahatan Jalanan Diringkus Polisi

Labura – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Kualuh hulu berhasil meringkus seorang laki-laki, diduga pelaku kejahatan jalanan yang viral di media sosial (memaksa supir untuk memangkas barang bawaannya).

Kejahatan tersebut, terjadi di jalinsum Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh selatan, Labuhan Batu Utara, Selasa (24/8/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku SGH Alias Gunawan (18), pekerjaan mocok-mocok, warga Dusun l Sukadame, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh selatan, ditangkap di jalinsum Kelurahan Gunting saga atas ll, Kecamatan Kualuh Selatan.

Saat penangkapan, petugas ikut mengamankan satu potong kayu (broti), satu potong baju kaos warna hitam dan satu potong celana panjang.

Lebih lanjut kapolsek menjelaskan, sebelumnya unit Reskrim mendapat informasi yang sedang viral di media sosial tentang terjadinya aksi kejahatan jalanan (memaksa mobil berhenti kemudian memangkas barang muatannya) di jalinsum Kelurahan Gunting Saga.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya bersama Team langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Kemudian Tim bergerak menuju persembunyian pelaku yang tidak jauh dari TKP,” terang Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Kualuh hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Perbuatan pelaku melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP,” ujar Kapolsek menambahkan. Red.

TERBARU

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT