Tim Kucing Hitam Satuan Narkoba Polres Simeulue Sikat Pengedar Ganja

SIMEULUE – Ditengah pandemi Covid 19, Tim Kucing Hitam yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue berhasil meringkus bandar narkotika jenis ganja.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Tim Kucing Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulu yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Jh. Sialagan, Rabu (06/05/2020), langsung bergerak ke Desa Batu-Batu Teupah Tengah untuk meringkus PRD (27), di kediamannya.

Setelah tertangkap tanpa perlawanan, Tim Reserse Narkoba tersebut langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka.

Dari penggeledahan yang disaksikan oleh Aparat Desa setempat Polisi menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi ganja kering seberat 400 gram dan 1 unit handphone warna biru merk Nokia.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.IK, melalui Kasat Narkoba Polres Simeulue, Iptu Jh.Sialagan, yang dikonfirmasi bersama Humas, Jumat (08/05/2020) menerangkan, penanggapan tersebut berkat informasi dari masyarakat kalau ada seorang pemuda di Desa Batu-Batu Teupah Tengah memiliki dan menyimpan Narkotika jenis ganja.

“Setelah itu, tim kucing hitam langsung bergerak dan mendapati pemilik ganja PRD (27) di kediamannya. Kami langsung menangkap dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Aparat Desa setempat,” papar Kasat Narkoba.

“Selinting pun ganja atau narkotika jangan Sampai ada di Kabupaten Simeulue, kami sikat sampai tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegas Iptu JH. Sialagan.

“Tidak ada peluang bagi Narkotika, kami harap kepada masyarakat dapat bekerjasama dalam memberantas narkotika di pulau kita ini,” sambungnya.

“Selanjutnya, tersangka mengakui kalau ganja tersebut diperoleh dari seorang berinisial BB yang merupakan warga Kabupaten Nagan Raya yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Simeulue. Barang haram tersebut dikirim melalui jalur laut menggunakan kapal fery,” paparnya lebih lanjut.

“Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo 114 ayat (1), (2) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba Polres Simeulue. [Monanda Phermana].

Editor: Jba.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

26 KOMENTAR

  1. … [Trackback]

    […] Read More Info here to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/tim-kucing-hitam-satuan-narkoba-polres-simeulue-sikat-pengedar-ganja/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/tim-kucing-hitam-satuan-narkoba-polres-simeulue-sikat-pengedar-ganja/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Here you can find 74788 additional Information to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/tim-kucing-hitam-satuan-narkoba-polres-simeulue-sikat-pengedar-ganja/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/tim-kucing-hitam-satuan-narkoba-polres-simeulue-sikat-pengedar-ganja/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Here you will find 25408 more Information on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/tim-kucing-hitam-satuan-narkoba-polres-simeulue-sikat-pengedar-ganja/ […]

Komentar ditutup.