Polres Aceh Jaya Amankan Pelaku Perampasan Mobil dan Pengguna Sabu

Calang, JBA – Kapolres Aceh Jaya berhasil mengamankan pelaku perampasan mobil dan pengguna narkotika berjenis sabu. Ungkapan itu dijelaskan oleh Andy Sumarta pada jumpa pers yang digelar pada Jumat, 17 Mei 2024, di Mapolres Setempat.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Andy Sumarta didampingi oleh Kasatreskrim dan Kasat Narkotika. Dalam keterangannya, beliau menyampaikan kepada awak media.

Perampasan mobil Toyota Innova terjadi pada tanggal 29 April 2024 di jalan raya Banda Aceh-Melaboh dengan korban berinisial S (38 tahun) yang merupakan warga Melaboh.

Sementara pelaku perampasan tersebut adalah seorang warga Nagan Raya berinisial MDV (42 tahun) dan seorang warga Banda Aceh dengan inisial H (31 tahun).

“Pemicu perampasan tersebut adalah utang piutang proyek,” jelas Andy.

Korban kemudian diturunkan di pinggir jalan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Tersangka mencoba melawan serta melarikan diri saat dilakukan razia oleh aparat kepolisian. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian sehingga pelaku beserta barang bukti dapat diamankan.

Andy Sumarta juga menambahkan, terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

“Berdasarkan partisipasi masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang sering digunakan untuk pesta narkoba,” ucap Andy.

Dari tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, bersama dengan barang bukti yang disita berupa narkoba seberat 15,70 gram yang dibagi menjadi 100 paket kecil serta barang bukti lainnya.

Oleh karena itu, kepada tiga orang pelaku tersebut yang merupakan warga Aceh Jaya, dengan inisial (SI), (WS), dan (HS) dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 14 Ayat 2 dengan hukuman seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 21 tahun penjara.

 

 

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT