Momen Muktamar ke-35 NU, Komisi Bahtsul Masail Bahas Qanun Jinayah yang Berlaku di Aceh

Jawa Timur, JBA – Pembahasan Qanun Aceh dalam Sidang Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah memiliki relevansi penting bagi warga Nahdlatul Ulama (NU), khususnya dalam melihat penerapan pemikiran hukum Islam di bidang jinayah.

Hal tersebut disampaikan Prof Muhammad Maksum selepas mengikuti pembahasan Sidang Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah yang berlangsung di Aula Gedung KH Jamaludin Ahmad Center, Madrasah Fattah Hasyim, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026) siang.

Qanun Aceh memiliki karakteristik tersendiri karena secara khusus berlaku di wilayah Aceh. Keberadaan dan penerapan Qanun tersebut memiliki implikasi langsung bagi masyarakat Aceh, termasuk warga NU yang berada di wilayah tersebut.

Pembahasan Qanun Aceh dalam forum Bahtsul Masail Qanuniyah tidak semata-mata berkaitan dengan aspek regulasi. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk melihat bagaimana pemikiran para ulama dan fuqaha dapat diterapkan dalam konteks kehidupan bernegara.

Pembahasan tersebut secara keseluruhan sejalan dengan cita-cita para pendiri NU yang menginginkan nilai-nilai syariat Islam dapat diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Pembahasan Qanun Aceh tersebut menjadi bagian dari agenda Sidang Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah pada hari kedua pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU.

Melalui forum tersebut, para peserta diharapkan dapat menghasilkan pandangan keagamaan yang tidak hanya memiliki landasan keilmuan yang kuat, tetapi juga relevan dengan persoalan hukum dan kehidupan masyarakat di Indonesia.

Sumbernu.or.id

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT