Penyidik Polres Lhokseumawe Dibekali Penyuluhan Hukum Praperadilan

 

Lhokseumawe, Jaringanberitaaceh.com – Penyidik Polres Lhokseumawe dibekali penyuluhan hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh, dengan tema Praperadilan sebagai Sarana Kontrol Penyidikan Tindak Pidana dalam Mewujudkan Penyidik yang Presisi, di aula Rupatama Laghawa, Polres Lhokseumawe, Rabu (3/11/2021) pagi.

Kegiatan ini dibuka oleh Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Dedy Darwinsyah, S.E, M.M didampingi Kabag Sumda AKP Erpansyah Putra dan dihadiri pemateri dari Bidkum Polda Aceh serta puluhan peserta dari penyidik jajaran Polres Lhokseumawe.

Hadir sebagai pemateri Kompol Heri Manja Putra, S.H, Kasubbid Bamkum Bidkim Polda Aceh, AKP Marzuki, S.H, M.Si, Kaurham Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Aceh dan IPTU Maulidin, S.H. M.H. Brig Bidkum Polda Aceh.

Kompol Heri Manja Putra, S.H, menyampaikan Bidkum Polda Aceh salah satunya berfungsi membantu satuan fungsi atau personil jika menghadapi tuntutan hukum, ataun upaya hukum dari badan hukum atau perorangan, khususnya upaya hukum praperadilan.

Sementara AKP Marzuki, SH, MH mengatakan praperadilan amanah undang-undang dan sarana kontrol kepada aparat hukum, serta mencegah pelanggaran HAM.

Lanjutnya, objek prapradilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, ganti rugi dan rehabilitas orang yang perkara pidananya dihentikan pada proses penyidikan atau penuntutan.

Sementara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 21/PUU-XII/2014 objeknya perkara praperadilan bertambah, yaitu terkait penetepan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. (M)

TERBARU

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT