DPRK Aceh Tamiang Sepakat,  Enam Raqan Menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang.

Karang Baru, Jaringanberitaaceh.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Gelar paripurna pendapat Panitia Legislatif (Panleg) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun (Peraturan Daerah) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2022. Paripurna berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRK setempat, Senin 16/O1/23.

Ketua Panleg, Jayanti Sari mengatakan, Raqan tahun 2022 merupakan program legislasi pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang disusun sebagai acuan pembentukan produk hukum daerah prioritas Tahun 2022 sesuai Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2022 yakni sebanyak 11 (Sebelas) Rancangan qanun

“Melalui surat nomor : 180/ 4199 tanggal 13 September 2022, Bupati Aceh Tamiang telah mengajukan 8 (delapan) Rancangan qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 kepada DPRK Aceh Tamiang untuk selanjutnya dibicarakan dalam tahap pembahasan antara Panitia Legislasi bersama Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan OPD pemrakarsa yang dilaksanakan pada tanggal 23 s/d 27 Desember 2022, “ungkapnya.

Selanjutnya, kata Jayati, dari tahapan pembahasan yang telah dilakukan, dapat di sampaikan bahwa panleg DPRK bersama Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah selesai membahas dan menyepakati 6 (Enam) Rancangan Qanun untuk dilanjutkan kepada tahapan penetapan.

“Adapun 6 Raqan yang disepakati yaitu, raqan tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, raqan tentang penyerahan prasarana, arana dan utilitas Perumahan di Kabupaten Aceh Tamiang serta Raqan tentang penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan,”jelasnya.

Selain itu, Raqan tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Raqan tentang lembaga adat laot Kabupaten Aceh Tamiang, Raqan tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Terhadap raqan tentang pedoman perlindungan pemberdayaan petani dan raqan tentang kesejahteraan lanjut usia masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Serta raqan lainnya telah lebih dahulu ditarik kembali sebelum tahapan pembahasan bersama,”ungkapnya.

Tahapan pembahasan bersama, sambung Jayanti, dengan disertai penjelasan – penjelasan yang diantaranya proyeksi kemampuan keuangan daerah yang tidak memenuhi persyaratan, muatan substansi pengaturan telah diatur dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak adanya pendelegasian pelaksanaan kewenangan untuk di atur dalam peraturan daerah.

“Pembentukan produk hukum daerah merupakan hal penting dalam merespon kepentingan masyarakat sehingga diberlakunya norma perilaku yang berisi perintah dan larangan, bersifat mengatur, mengikat serta memaksa,”tutur Jayati.

Ditempat yang sama diruang sidang utama DPRK, Sekda Aceh Tamiang, Drs Asra membacakan sambutan Pj. Bupati menerangkan, penetapan Raqan saat ini sesungguhnya harus di lakukan, mengingat raqan ini merupakan program legislasi Pemerintah Kabupaten
Aceh Tamiang Prioritas Tahun 2021.

“Pemerintahan Kampong ini mencabut qanun Pemerintahan kampung Nomor 19 Tahun 2009, di mana aturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan kampung sehingga perlu diganti,”terangnya.

Tentunya kata Asra, selama pembahasannya yang menyita waktu dan pemikiran yang sungguh-sungguh, tentunya tidak luput dari diskusi-diskusi yang alot, dan hangat. Namun semua itu semata-mata tidak lebih dari keinginan para pihak untuk melahirkan qanun yang berkualitas, berorientasi kepada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dapat diterima dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Alhamdulljllah raqan ini dapat rampung dibahas, disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Qanun, walaupun terdapat beberapa Pasal dan ayat yang nantinya perlu mendapat perbaikan dan penyempurnaan dalam materi/muatannya,”pungkasnya.

Untuk diketahui, persetujuan 6 Raqan bertujuan untuk,
1. raqan tentang retribusi persetujuan bangunan gedung sebagai pelaksanaaan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

2. Raqan tentang Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan di Kabupaten Aceh Tamiang untuk menjamin ketersediaan, pemanfaatan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum agar sesuai dan selaras dengan kepentingan umum.

3. Raqan tentang penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengendalikan masalah sosial gelandangan, pengemis, dan anak jalanan serta memberi perlindungan kepada masyarakat yang lemah kepada kehidupan yang lebih bermartabat di Kabupaten Aceh Tamiang.

4. Raqan tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di masyarakat melalui peningkatan peran pemerintah daerah bersama masyarakat.

5. Raqan tentang lembaga adat laot Kabupaten Aceh Tamiang sebagai payung hukum yang memberikan jaminan pengembangan, pelestarian dan pembinaan adat istiadat adat laot yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Aceh Tamiang.

6. Raqan tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang merupakan rancangan qanun usul inisatif bertujuan agar terwujudnya kesamaan hak dan kesempatan dalam kehidupan bagi para penyandang disabilitas tanpa adanya perlakuan–perlakuan diskriminatif.

Keputusan Raqan tersebut, tertuang dalam keputusan DPRK Aceh Tamiang nomor 1 tahun 2023 tentang persetujuan penetapan Raqan Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pemerintahan Kampong menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2023.

Secara umum, Panitia Legislasi berpendapat bahwa Ke Enam Rancangan Qanun yang disepakati, telah disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis serta aspek kewenangan dan keadilan. Untuk selanjutnya Ke Enam Rancangan Qanun dapat diajukan permohonan pembinaannya dalam bentuk fasilitasi oleh Kepala Daerah di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Aceh.

TERBARU

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT