Begini Penjelasan KFC ke BEI Soal Polemik Pemotongan Upah Pekerja

Jakarta – PT Fast Food Indonesia Tbk, pemegang hak waralaba tunggal untuk merek Kentucky Fried Chicken atau KFC Indonesia, memberi penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) soal polemik pemotongan upah pekerja yang terjadi beberapa hari terakhir.

Pemotongan upah ini kemudian memicu aksi demonstrasi sejumlah pekerja di kantor KFC di Jakarta pada 12 April 2021.

Direktur Fast Food Indonesia, Dalimin Juwono, menceritakan bahwa perusahaan telah melakukan penyesuaian upah pekerja pada 2020.

Kebijakan ini, kata dia, sudah melalui dialog dan bipartit dengan Serikat Pekerja PT Fast Food Indonesia (SPFFI) yang memiliki anggota kurang lebih 9.000 pekerja, dari total 14.000 pekerja di perseroan.

“Karenanya berhak mewakili seluruh pekerja di perseroan,” kata Juwono dalam laman keterbukaan informasi BEI pada Kamis, 15 April 2021.

Hak ini, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Menteri Ketenagakerjaan Nomor PER.16/MEN/XI/2011.

Polemik upah ini mencuat sejak 2020. Tapi pada 12 April 2021, isu ini kembali mencuat setelah demo Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), kelompok serikat pekerja lain di tubuh karyawan KFC.

Salah satu yang mereka protes adalah pemotongan upah sebesar 30 persen sejak April 2020. Sehingga, pekerja harus menerima bayaran di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Menurut salah satu koordinator SPBI Antony Matondang, kebijakan ini hanya disetujui oleh SPFFI saja, sedangkan SPBI tidak. Tapi, perusahaan memukul rata kebijakan tersebut.

Akibat protes ini, Juwono pun menjelaskan bahwa perusahaan dilaporkan oleh para pekerja ini ke pemerintah pada pertengahan 2020. Salah satu yang berinisiatif melaporkan yaitu beberapa anggota SPBI di Jawa Timur ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi.

Juwono menyebut Disnaker Jawa Timur pun memeriksa dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di KFC.

Hasilnya, kata Juwono, Disnaker Jawa Timur menerbitkan Surat Nomor 560/1461/108.5/2020 tertanggal 13 Juli 2020 yang menyatakan masalah ini bukan ranah pengawasan ketenagakerjaan.

“Hasil dari gelar perkara bahwa permasalahan tersebut bukan ranah pengawasan ketenagakerjaan, dipersilahkan untuk diselesaikan dengan mekanisme UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” kata Juwono menjelaskan isi dari keputusan tersebut.

Selain itu, Juwono mengutip pendapat dari Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Jawa Timur di dalam gelar perkara atas masalah ini.

Hasilnya, kata Juwono, pembayaran upah di bawah UMK sejak April 2020 dinyatakan sudah ada dasar hukumnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19.

Lalu, dasar hukum lain yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlidungan Buruh dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

“Pembayaran upah di bawah UMK dapat ditoleransi walaupun secara norma UU Ketenagakerjaan melanggar hukum,” kata Juwono mengutip pendapat dari Korwas PPNS Polda Jawa Timur tersebut. Red.

Sumber: Tempo.co

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

21 KOMENTAR

  1. … [Trackback]

    […] Find More on on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/begini-penjelasan-kfc-ke-bei-soal-polemik-pemotongan-upah-pekerja/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Information to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/begini-penjelasan-kfc-ke-bei-soal-polemik-pemotongan-upah-pekerja/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More on to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/begini-penjelasan-kfc-ke-bei-soal-polemik-pemotongan-upah-pekerja/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/begini-penjelasan-kfc-ke-bei-soal-polemik-pemotongan-upah-pekerja/ […]

  5. … [Trackback]

    […] There you will find 78480 more Information to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/begini-penjelasan-kfc-ke-bei-soal-polemik-pemotongan-upah-pekerja/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/begini-penjelasan-kfc-ke-bei-soal-polemik-pemotongan-upah-pekerja/ […]

  7. … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/begini-penjelasan-kfc-ke-bei-soal-polemik-pemotongan-upah-pekerja/ […]

Komentar ditutup.