Satpol PP Aceh Jaya kembali Angkut 7 Sapi dan 13 Kambing di Jalan Raya

Calamg,jBA- Dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya kembali kencang penertiban ternak di jalan raya dan fasilitas umum.

Petugas bersama Tim Terpadu menyasar titik-titik lokasi yang sudah diketahui tempat mangkalnya gerombolan ternak dan menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan di jalan lintas Banda Aceh -Meulaboh. Kamis,(7/11/2024)

Banyak kasus laka yang mengalami kerugian harta, benda dan penderitaan cacat bahkan tidak sedikit yang merenggut nyawa bagi pelintas jalan raya.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani mengatakan.

” Selama ini, kita sering melakukan penertiban ternak sejak Tahun 2022 dan hampir merata ke seluruh kecamatan dan saat ini kami berfokus pada jalan raya, pasar dan fasilitas umum lainnya, kecuali Kecamatan Pasie Raya yang belum pernah kita lakukan penertiban atau penangkapan.” ucapnya

Hamdani juga menjelaskan, Operasi penertiban kemarin Rabu 6 November 2024 Petugas bersama Tim Gabungan berhasil menjaring/menangkap 7 ekor sapi dan 13 ekor kambing.

Hewan ternak yang dilepas-liarkan oleh pemiliknya ditangkap dibeberapa titik lokasi, diantaranya Keude Krueng Sabee dan Mon Mata Kecamatan Krueng Sabee, Gampong Baro, Kecamatan Setia Bakti, Babah Nipah dan Krueng No Kecamatan Sampoiniet, Ceunamprong Kecamatan Indra Jaya dan Gampong Leupee dan Meunasah Weh di Kecamatan Jaya.

Ia juga berharap, semua pihak terkait berperan aktif dalam penertiban ternak di Aceh Jaya, terutama SKPK yang membidangi urusan peternakan, pihak Kecamatan dan Pemerintah Gampong sesuai dengan amanat Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

” Kami tegaskan kembali bahwa penertiban ternak bukan hanya tugas Satpol PP saja, tetapi terdapat leading sektor dan pihak terkait sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Ketika berbicara penertiban dalam artian penangkapan (penjaringan) itu mutlak wewenang Satpol PP, dan yang perlu dipahami bersama bahwa operasi penangkapan dilakukan secara berkala, ada syarat yang harus kami penuhi dan tidak mungkin dilakukan penangkapan setiap hari.” ucapnya.

Untuk itu, kami menghimbau kepada pemilik ternak untuk menjaga dan mengandangkan ternak peliharaannya, jangan hanya menjaga/mengandangkan ketika operasi penertiban saja.

Mari bersama ciptakan ketertiban dan kenyamanan secara bersama serta patuh terhadap aturan dan menghargai hak-hak orang lain (pelintas jalan raya), tutup Hamdani

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT