Polres Aceh Timur Tangkap Polisi Gadungan Tipu Perempuan Hingga Ratusan Juta di Rumah Mertuanya

IDI – Tim Resmob Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan seorang Polisi gadungan yang menipu seorang perempuan sebagai korbannya.

Tersangka yakni, Hamdani (35) seorang residivis, warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara yang mengaku sebagai anggota Polri telah diamankan Tim Resmob Polres Aceh Timur, Jumat, 13 Mei 2022.

“Tersangka diamankan dari rumah mertuanya di wilayah Peureulak,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, Selasa, 17 Mei 2022.

Selama ini, jelas Kasat, tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.

Selama mengaku sebagai polisi, tersangka telah menipu seorang perempuan mencapai ratusan juta rupiah.

Korbannya yakni, (KH) warga Peureulak Aceh Timur.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka dengan korban kenalan lewat Facebook sekitar Nopember 2021.

Untuk menyakinkan korban, tersangka memperlihatkan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu.

Kasat Reskrim, Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, memperlihatkan polisi gadungan yang diamankan di Mapolres Aceh Timur, Selasa 17 Mei 2022.

“Selama berkenalan, korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah,” jelas Kasat Reskrim.

Untuk meyakinkan korban juga, jelas Kasat Reskrim, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi.

Hingga pada tanggal 6 Mei 2022, korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri.

Beberapa hari setelah pernikahan, keluarga korban merasa curiga terhadap tersangka.

Kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari tersangka.

Setelah ditelusuri, ternyata tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti di KTA tersebut.

Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres AcehTimur pada 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.

Kasat Reskrim juga menyebutkan, pada 2008 tersangka pernah melakukan Tindak Pidana Penipuan Uang palsu dan tahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” jelas AKP Miftahuda.

TERBARU

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT