Polisi Musnahkan Knalpot Brong dan Edukasi Pemilik Kendaraan

Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Resor Lhokseumawe memusnahkan puluhan knalpot brong hasil razia di Lhokseumawe, Sabtu (5/2/2022)

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H, dalam keterangannya, Senin (7/2).

Dicky mengatakan, Polres Lhokseumawe yang dipimpin Kasat Lantas AKP Vifa Febriana Sari, S.H., S.I.K., M.H. bersama pihak Dishub setempat juga memberikan edukasi kepada pemilik sepeda motor yang gunakan knalpot brong.

Mereka menjelaskan dampak dari penggunaan knalpot brong tidak sesuai standar dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, apalagi emisi gas buangannya dapat mencemarkan lingkungan.

“Yang diperbolehkan menggunakan knalpot racing bila tujuannya untuk mengikuti kontes, tapi bukan untuk di jalan raya,” jelas Dicky.

Penggunaan knalpot racing atau brong bisa melanggar Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa setiap pengendara Sepeda motor yang tidak menenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Petugas juga meminta pemilik sepeda motor tersebut agar membantu petugas dan menjadi pioner dalam mengantisipasi penggunaan knalpot brong di daerah itu.

“Seusai pemberian edukasi petugas dan pemilik sepeda motor kemudian sama-sama melakukan pemusnahan knalpot brong,” tutupnya.

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.