Banda Aceh – Kepolisian Daerah Aceh melalui Ditreskrimsus menetapkan empat orang tersangka, terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus, Kamis (30/9/2021) di Mapolda Aceh.
“Kita sudah gelar perkara terkait kasus Tipidkor pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K., dalam keterangan singkatnya, Kamis (30/9).
Sony menerangkan, ke empat tersangka tersebut adalah MR selaku PPK dan AB selaku PA pengadaan bebek tersebut.
Kemudian dua lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai Direktur CV BD (inisial) dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.
“Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu,” ujar Sony singkat. Red.