Banda Aceh – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 kg dengan cara diblender, Kamis (7/10/2021) di Mapolda Aceh, Jeulingke, Banda Aceh.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan Subdit III Ditresnarkorba pada bulan Juli yang lalu di Hotel Aresidencia, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari, S.I.K., M.H., dalam keterangannya persnya melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi tentang orang yang diduga kuat ada kaitan dengan penemuan sabu seberat 343 kg pada 27 Januari yang lalu di Jeunieb, Bireuen, sedang berada di Kota Medan.
Bermodalkan informasi tersebut, sebutnya, petugas langsung melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan tiga orang sekaligus, masing-masing berinisial IS (43), ES alias SO (24), dan HM (24).
Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, tersangka IS mengakui menyimpan sabu seberat 7 kg di dalam semak-semak Desa Alue Johan, Kecamatan Pelimbang, Bireuen.
“Semua barang bukti tersebut sudah kita musnahkan hari ini dan ikut disaksikan pihak kejaksaan dan tersangka,” katanya.
Untuk pelaku, katanya lagi, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati. Red.