Redelong – Satuan Reskrim Polres Bener Meriah berhasil menangkap PT (41), SG (41), dan JL (25) yang diduga kuat telah mencuri mobil L300 milik seorang aparatur sipil negara (ASN) Al Azar Fauzi, Senin, 24 Oktober 2022.
Kapolres Bener Meriah Indra Novianto mengatakan, penangkapan tersebut diawali kejar-kejaran antara pelaku pencurian dengan petugas. Pelaku yang menarik mobil hasil curian dengan Avanza melaju dengan kecepatan tinggi.
Sampai di Desa Bantul, sambung Indra, mobil curian jenis L300 itu terlepas dan tertinggal di tanjakan bersama seorang sopir pengendali berhasil ditangkap saat berupaya melarikan diri ke kebun kopi warga.
“Mobil hasil curian terlepas dari mobil penderek dan tertinggal, sehingga pelaku yang mengendalikannya ditangkap, walaupun sempat berupaya melarikan diri. Sedangkan pelaku yang menggunakan Avanza berhasil melarikan diri dengan kecepatan tinggi,” jelas Indra, dalam keterangannya, Selasa, 25 Oktober 2022.
Tak lama kemudian, Tim Opsnal mendapati informasi bahwa kedua pelaku yang menggunakan Avanza kecelakaan di Aceh Utara. Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Utara, kedua pelaku pun berhasil diamankan dan dijemput untuk dibawa ke Polres Bener Meriah untuk dilakukan proses hukum.
Diketahui, telah terjadi tindak pidana pencurian dan pemberatan di Kampung Timang Gajah, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, pada Senin, 24 Oktober 2022.
Pelaku yang berjumlah tiga orang mencoba mencuri paksa mobil jenis L300 milik seorang ASN di Bener Meriah. Peristiwa tersebut diketahui korban saat hendak salat subuh, dan mendapati mobil yang semula diparkir di teras sudah raib. Sadar telah terjadi pencurian, korban melaporkannya ke Polres Bener Meriah.