Calang, JBA – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya (Pemkab) melalui Dinas Perhubungan dan Pertanahan resmi meluncurkan program uji KIR (Uji Kendaraan Bermotor) gratis bagi angkutan penumpang dan barang di jalan raya.
Peluncuran uji kelayakan ini dilaksanakan di lokasi uji KIR di kompleks terminal tipe B Calang, Desa Bate Tutong, Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya, pada Kamis (26/12/2024).
“Atas nama pribadi dan Pemkab Aceh Jaya, saya menyambut baik peluncuran uji KIR ini yang sudah lama ada namun belum dijalankan. Ini demi keselamatan kendaraan di jalan raya,” ujar Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, dalam sambutannya.
Ia berharap Kepala Dinas Perhubungan dan Sekda Aceh Jaya dapat berkolaborasi dengan Balai Provinsi Aceh terkait uji KIR ini, karena uji kelayakan kendaraan merupakan kewajiban bagi pengendara untuk menjamin keselamatan di jalan raya.
Pj. Bupati A. Murtala menambahkan bahwa uji KIR memiliki manfaat besar bagi masyarakat, terutama saat bepergian dengan kendaraan yang telah teruji, sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan dan musibah bagi penumpang.
“Dengan adanya uji KIR, kendaraan yang layak dan harus diperbaiki sudah jelas, sehingga dapat menjaga keselamatan dan meminimalisir musibah saat di jalan raya,” tegasnya.
Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap program uji KIR ini, karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat, baik bagi angkutan umum maupun angkutan barang yang melintas di jalan raya.
“Uji KIR berlaku mulai hari ini dan seterusnya, dan tidak dipungut biaya bagi kendaraan yang ingin melakukan uji KIR,” jelas Pj. Bupati A. Murtala.
Kadis Perhubungan dan Pertanian Aceh Jaya, Masri, melalui Kabid Lalu Lintas Jalan Azhar, menjelaskan bahwa uji KIR juga melayani kendaraan dengan nomor polisi luar Aceh Jaya dengan syarat tambahan.
“Kita melayani kendaraan yang di luar Aceh Jaya dengan melampirkan Permohonan Numpang Uji dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota tempat kendaraan berdomisili,” kata Azhar.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh Jaya, Herdi, menyambut baik program uji KIR ini, karena manfaatnya sangat besar bagi keselamatan dalam perjalanan.
“Kita apresiasi peluncuran uji KIR hari ini, karena dengan sudah diuji, nantinya kendaraan bisa diketahui yang layak jalan atau tidak, demi menjaga musibah dan keselamatan masyarakat di jalan,” ujar Herdi.
Ia menambahkan bahwa uji KIR diwajibkan bagi kendaraan setiap enam bulan sekali untuk menjamin keselamatan kendaraan dan penumpang dalam perjalanan.
“Kita berharap uji KIR ini bisa bermanfaat bagi semua masyarakat di Aceh Jaya khususnya, dan bagi pengguna jalan lain yang melintas di Aceh Jaya,” harap Herdi.
Acara peluncuran uji KIR ini dihadiri oleh Pj. Bupati Aceh Jaya, Pj. Sekda Aceh Jaya, Kasat Lantas Polres Aceh Jaya, Asisten, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Meulaboh, Kepala SKPK, Koordinator terminal tipe B Calang, Organda, dan para tamu undanga.