Banda Aceh – Vaksinasi dosis III atau booster jadi syarat utama perjalanan. Hal itu diperkuat dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, keluarnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 85 Tahun 2022 tersebut menandakan vaksinasi booster menjadi perhatian serius dan penting untuk segera dilaksanakan.
Dilihat di laman resmi vaksin Kemenkes, jelas Winardy, terhitung 10 September 2022, baru 24,22 persen atau 1.116.609 orang masyarakat Aceh yang vaksin booster.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat yang belum vaksin khususnya booster agar segera melakukannya di gerai-gerai vaksin yang digelar TNI Polri dan Pemerintah.
“Masyarakat yang belum vaksin, sebaiknya segera vaksin booster. Apalagi booster sudah jadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan,” kata Winardy, dalam rilisnya, Minggu, 11 September 2022.
Di samping itu, Ia juga menyampaikan, capaian harian vaksinasi Polda Aceh dan Jajaran, di mana pada 10 September 2022 berjumlah 4.204 orang. Jumlah tersebut terdiri dari dosis I 175 orang, dosis II 627 orang, dan dosis III atau booster 3.402 orang.