MEDAN – Seorang guru salah satu pesantren di Kabupaten Asahan berinisial MIA (25) dibekuk polisi lantaran kebejatannya diduga mencabuli remaja pria tak lain muridnya di pesantren.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah korban DWR (12) menceritakan kepada ayahnya ES (43) kemudian melapor ke polisi.
Saat itu korban meminta keluar dari pesantren karena trauma dilecehkan.
Aksi bejat itu bermula pada 24 Juli 2022 lalu dimana korban diajak ke kamar pelaku tidur bareng di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Disinilah korban dilecehkan dengan cara seks oral yang dilakukan pelaku.
“Selanjutnya terlapor melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegangi kemaluan serta menghisap kemaluan korban, dan perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali terhadap korban yang berbeda,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat, 29 Juli 2022.
Polisi menyebut pelaku sengaja membangun kedekatan dengan korban dengan memberi uang, makanan dan sebagainya sampai akhirnya pelaku berulang kali mencabulinya.
Selain itu, korban kebejatan guru pesantren ini pun lebih dari satu orang.
“Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.
Korban Kerap Diberikan Jajan dan Makanan
Unit perlindungan perempuan dan anak(PPA) Polres Asahan mengamankan seorang guru MIA(25) warga Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
MIA diamankan karena nekat mencabuli D(12) di kamar tidurnya di salah satu sekolah asrama di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
AKP Said Husein menjelaskan tersangka MIA dalam menjalankan aksinya, mengajak korban untuk tidur di kamarnya.
“Korban diajak pelaku untuk tidur di kamarnya kemudian dicabulinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Asahan Itu, Rabu, 28 Juli 2022.
Katanya, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya kepada korban dengan melakukan cara pendekatan terlebih dahulu.
“Setelah melakukan pendekatan dan memberikan perhatian, pelaku juga memberikan uang jajan untuk korban dan juga makanan,” katanya.
Akibat hal tersebut, pelaku leluasa mengajak korban untuk datang ke kamar milik pelaku sehingga dilakukan aksi cabul berulang kali.
Aksi pelaku terbongkar usai korban melaporkan aksi pelaku kepada orang tuanya dan akibat laporan tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan.
“Sehingga kami mengamankan pelaku pada Senin, 25 Juli 2022, lalu dari sekolah dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” katanya.
Ia mengaku saat ini masih mendalami kasus, apakah masih ada korban lainnya yang pernah dicabuli oleh pelaku.