Bireuen, JBA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama Kabupaten Bireuen melakukan sosialisasi kewajiban bersertifikat halal 2024 di Kantin Sehat SMA 2 Bireuen pada Rabu, 8 Mei 2024.
Dalam sosialisasi tersebut, Satgas Halal Kemenag Bireuen yang dipimpin oleh Kasubag TU KanKemenag Bireuen, Rifau Fauzal, SH menyampaikan informasi teknis mengenai tata cara pendaftaran sertifikasi self declare maupun halal reguler. Disampaikan pula manfaat sertifikat halal serta kewajiban bersertifikat halal tahun 2024 kepada pelaku usaha Kantin SMA 2 Bireuen.
“Pada Oktober 2024 seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal sebagaimana Amanah UU Nomor 33 Tahun 2014”, paparnya.
Rifal Fauzal yang didampingi oleh Kasie Bimas Islam, Iskandar S.HI menjelaskan produk yang tidak bersertifikat halal melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi yang sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“pasal 149 ayat 2 menyebut sanksi administratif yang dikenakan pelaku usaha, berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal dan/atau penarikan barang dari peredaran” terangnya dengan rinci.
Rifal Fauzal berharap masyarakat Pelaku Usaha dapat memanfaatkan dengan baik program sertifikasi halal gratis yang diberikan oleh pemerintah kepada UKM sebelum mandatory halal dimulai pada 18 Oktober 2024 nanti.
Dalam kunjungannya yang disambut oleh Waka SMA 2 Bireuen, Rosmiwati, S. Pd dan Guru PAI, Dra. Hamidah sebagai pelopor kantin halal sekolah. Rifal Fauzal meminta kepada pihak pengelola kantin untuk memperhatikan aspek kesehatan dan kebersihan serta tempat yang difungsikan sebagai kantin harus memenuhi persyaratan sarana dan prasarana yang memadai untuk menjual atau menyajikan makanan dan minuman.
“Tempat yang dipilih sebagai kantin dipastikan tidak berdekatan dengan got atau toilet atau tempat lainnya yang beresiko terkontaminasi dengan najis. Dipastikan adanya prosedur yang diterapkan dalam pemeliharaan tempat sehingga kebersihannya tetap terus terjaga”, jelasnya.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari unsur Penyuluh Agama Islam Kemenag yang akan memberikan pelayanan langsung dalam pengajuan sertifikat gratis melalui jalur self declare.
Putri Mizanna, salah satu P3H mengatakan siap mendampingi kantin sekolah untuk mensertifikasi halal produk-produknya. “Kami siap mendampingi Pelaku Usaha yang ada di kantin SMA 2 Bireuen sampai mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH,” tuturnya.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan serentak dibeberapa titik sekolah yaitu SDN 1 Bireuen, SDN 21 Bireuen, SD 16 juli, SD 4 Peusangan, SD 1 Kuta Blang, SMPN 1 Bireuen, SMA 1 Bireuen, SMA 3 Bireuen dan SMK 1 Peusangan.