Jantho, Jaringanberitaaceh.com – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan PT Pegadaian Syariah, di gedung UDKP Indrapuri, Aceh Besar, Kamis, 19 Januari 2023.
MoU kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Aceh Besar, H Salman Arifin SPd MAg dan Assistant Vice Presiden PT Pegadaian Syariah Aceh, Syarwani di dampingi Kasubbag Tata Usaha Kemenag Aceh Besar, H Khalid Wardana dan Kepala Pegadaian Aceh Besar Ronal Fajran, disaksikan Kasi Bimas H Akhyar, kepala KUA dan ASN Kemenag Aceh Besar.
Nota kesepahaman ini sebagai pedoman dan langkah awal antara Kemenag Aceh Besar dan PT Pegadaian untuk melakukan kerja sama yang didasarkan asas saling membantu, saling mendukung dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Adapun MoU bertujuan untuk memamfaatkan kemampuan masing-masing pihak dalam melaksanakan, mengembangkan dan meningkatkan layanan antara kedua pihak.
Menurut H Khalid Wardana, nota kesepahaman yang telah ditanda tangani meliputi ruang lingkup pelaksanaan sosialisasi, literasi, pemasaran dan pemamfaatan produk produk PT Pegadaian dan saling mendukung kegiatan lainnya yang dilaksanakan secara bersama.
MoU tersebut akan memudahkan abdi sipil negara (ASN) Kemenag untukmemilih program dan layanan PT Pegadaian yang anti riba, seperti Ar Rum Haji (pembiayaan syariah untuk melaksanakan ibadah haji), Amanah (cicilan kenderaan), Arum BPKB (program pembiayaan syariah untuk pengembangan UMKM dengan jaminan BPKB).
Mekanisme pelaksanaan nota kesepahaman secara rinci akan dijabarkan dalam perjanjian kerja sama yang di buat dan disepakati secara bersama. Nota Kesepahaman berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.