Banda Aceh, JBA – Pengurus Wilayah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PW IPARI) Provinsi Aceh menyosialisasikan Keanggotaan IPARI. Sosialisasi diikuti PW IPARI Aceh yang dilaksanakan di Hotel Seventeen, Banda Aceh, Kamis, 2 Mei 2024.
Sekretaris PW IPAR Aceh, Rahmawati STH menyebutkan semua penyuluh agama wajib memimiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) IPARI sebagai kebutuhan administrasi nantinya.
Pengurusan KTA ini sangat mudah dilakukan melalui link kta.ipari.or.id. Sementara berkas yang wajib disiapkan adalah SK Penyuluh Agama dengan status SK pengangkatan terakhir, pasfoto formal, dan KTP. Setelah pengisian data, silakan menghubungi admin pusat supaya cepat diklarifikasi.
“Jadi kita harus memastikan sudah memiliki nomor KTA, selanjutnya baru bisa bayar iuran,” jelasnya.
Rahmawati menegaskan setiap anggota IPARI wajib menyetor iuran melalui rekening PP IPARI. Bagi penyuluh agama yang berstatus abdi sipil negara (ASN) iurannya Rp 200000 per tahun. Sedangkan penyuluh agama Non ASN cukup Rp 100000 per tahun.
“Semoga anggota bisa menyelesaikan semua administrasi tersebut,” harap Sekretaris PW IPARI Aceh.
Sementara secara terpisah, di Jakarta, 2 Mei Juni, Bendahara Umum Pengurus Pusat IPARI, Ida Farida mengatakan KTA merupakan cikal bakal dan modal besar bagi penyuluh agama untuk kemajuan IPARI, khususnya penyuluh agama.
“Alhamdulillah perlahan-lahan KTA sudah berjalan dan saya fokus menyelesaikan ini,” ucapnya.