Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengumumkan hasil uji laboratorium forensik (labfor) terkait meninggalnya Briptu WP dalam peristiwa dugaan bunuh diri di Desa Seuneubok, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 25 Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, hasil uji laboratorium forensik adalah Briptu WP meninggal dunia karena bunuh diri dengan menggunakan senjata api jenis revolver.
Hasil tersebut, kata Winardy, diperkuat dengan hasil pemeriksaan-pemeriksaan lainnya, seperti hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil TPTKP Tim Gabungan Inafis Ditreskrimum Polda Aceh beserta Ur Identifikasi Polres Aceh Timur.
“Hasil uji laboratorium forensik menguatkan dan memastikan kalau Briptu WP meninggal dunia murni karena bunuh diri. Hasil itu juga diperkuat oleh beberapa pemeriksaan lainnya,” kata Winardy, dalam keterangannya, Jumat, 23 September 2022.
Selain itu, Winardy juga menyampaikan, Polda Aceh tetap akan mengedepankan _scientific crime investigation_ dengan melibatkan laboratorium forensik, termasuk uji balistik labfor barang bukti senjata untuk membuat terang peristiwa itu.
“Uji balistik labfor didapati hasil bahwa barang bukti (BB-1) berupa senjata revolver berfungsi dengan baik, barang bukti (BB-2) berupa peluru kaliber 38 berfungsi dengan baik, barang bukti (BB-3) berupa selongsong peluru identik dengan hasil uji tembak senjata (BB-I), barang bukti (BB-4) berupa proyektil peluru dalam keadaan rusak berat dan identik dengan hasil uji tembak senjata (BB-1), dan barang bukti (BB-5) berupa satu katembat dengan hasil pemeriksaan kimia positif nitrat atau senyawa pada proyektil,” jelasnya.
Terkait motif, sambung Winardy, diduga kuat karena tekanan ekonomi, apalagi diketahui bahwa selama ini Briptu WP ikut membantu perekonomian keluarga.
Di samping itu, Winardy juga menyampaikan hasil gelar perkara Bidpropam Polda Aceh. Di mana dalam kasus bunuh diri tersebut tidak ditemukan keterlibatan personel lain dalam hal ini Personel Polres Aceh Timur yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri atau Komisi Kode Etik Polri.